Skip to main content

Pengesahan Perda P-APBD Jatim 2021 di DPRD Jatim Berpotensi Votting


Mediabidik.com
- Dinamika politik pembahasan Perubahan-APBD Jatim di Legislatif masih berlangsung menarik. Bahkan akan memasuki tahap klimaks maupun anti klimaks.

Realitas tersebut terbaca jelas dalam rapat paripurna tentang laporan Banggar DPRD Jatim terhadap P-APBD Jatim 2021 yang berlangsung Rabu (29/9/2021) malam dipimpin wakil ketua DPRD Jatim, Hj Anik Maslachah. 

Interupsi dari beberapa anggota DPRD Jatim pun masih turut mewarnai jalannya rapat paripurna. Aufa Zafiri dari Fraksi Partai Gerindra misalnya mengingatkan kepada pimpinan dewan supaya merespon dan mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Mendagri menyangkut persoalan pokir yang dibatasi 10 persen dari PAD pada P-APBD Jatim 2021.

"Kalau tidak dipatuhi, berarti pimpinan sengaja ingin menyeret  115 anggota DPRD Jatim ke dalam masalah di kemudian hari," tegas politisi muda Partai Gerindra.

Senada, Lilik Hendrawati dari F-PKBN DPRD Jatim meminta supaya bahan atau data perubahan anggaran mendahului sebanyak 6 kali, berikut rencangan kegiatan anggaran (RKA) diberikan kepada seluruh fraksi yang ada di DPRD Jatim agar bisa dicermati dan menjadi bahan dalam laporan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda P-APBD Jatim 2021. 

"Kita tak ingin melakukan tindakan fatal karena ikut memberikan persetujuan dalam Raperda P-APBD Jatim 2021 yang berpotensi cacat prosedur bahkan cacat hukum," tegas anggota Komisi C DPRD Jatim.

Masih di tempat yang sama, Politisi PBB Mathur Husyairi dalam interupsinya mengingatkan supaya pembahasan P-APBD Jatim 2021 tidak dilanjutkan, karena berdasar temuan Komisi C, Raperda P-APBD Jatim 2021 berpotensi besar cacat formal. Apalagi waktu pembahasan hanya dibatasi 10 hari.

"Mepetnya waktu pembahasan Raperda P-APBD Jatim itu karena KUA PPAS disampaikan terlambat. Padahal idealnya 2 bulan sebelum pembahasan. Selain itu  Pemprov Jatim tidak transparan terhadap dokumen hasil konsultasi dengan Mendagri sehingga membuat anggota DPRD Jatim khawatir," jelas pria asal Madura ini.

Mantan aktivis anti korupsi ini menilai RKA P-APBD Jatim dibuat sebelum Revisi Perda RPJMD Jatim 2019-2024 merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh eksekutif. Begitu juga soal pendistorsian Pasal 164 PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditemukan Komisi C DPRD Jatim memiliki konsekwensi hukum.

"Eksekutif berani melakukan itu tapi di satu sisi mereka (eksekutif) juga ingin tidak melanggar aturan, tapi sudah dilakukan. Dan kita sekali lagi diminta untuk menjadi tukang stempel sehingga menjadi merasa dungu di forum rapat paripurna ini," beber Mathur Husyairi.

Ia mengaku sudah berulangkali mengingatkan pimpinan sidang paripurna supaya tak melanjutkan pembahasan P-APBD 2021 karena kesalahan itu berasal dari eksekutif. Sayangnya, para pimpinan DPRD Jatim bersikukuh untuk terus melanjutkan sesuai jadwal yang sudah dibuat Banmus.

"Makanya di laporan pandangan akhir fraksi besok saya akan interupsi dan minta pengambilan keputusan dari DPRD ini untuk di votting. Dan mudah-mudahan teman-teman yang satu pemahaman dengan saya, menyepakati permohonan votting ini, mau dilanjutkan disetujui atau tidak," tegas anggota Fraksi Partai Bulan Bintang  DPRD Jatim. 

"Sikap politis saya jelas, yakni tidak dilanjutkan pembahasan P-APBD Jatim 2021. Kalau toh nantinya tetap dilanjutkan oleh forum, maka kita tidak ikut tanggungjawab terhadap keputusan politik itu, termasuk dengan konsekwensi hukum yang bisa terjadi," imbuhnya.

Jika Raperda P-APBD Jatim 2021 sampai gagal disahkan (ditetapkan), kata Mathur  resikonya yang akan diterima hanyalah berupa sanksi administrasi .Tapi di dalamUU No.23/2014 dengan jelas disebutkan kalau kesalahan itu dilakukan oleh eksekutif, maka kesalahan itu ditanggung eksekutif, sehingga tak berpengaruh kepada anggota legislatif.

"Pemprov Jatim akan melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. Konsekwensinya Pemprov akan diminta mengembalikan 6 kali perubahan anggaran mendahului," pungkas Mathur.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...