Skip to main content

Agar Target Menang, Komisi E Jatim Desak Pemprov Penuhi Honor Atlet


Mediabidik.com
- Komisi E DPRD Jatim menuding Pemprov Jatim tak serius untuk melakukan pembinaan cabor (cabang olahraga) di Jatim terlebih dalam menghadapi PON di Papua.

"Saya mengambil contoh ketidak seriusan Pemprov yang tak peduli terhadap pembinaan olahraga untuk PON Papua salah satunya cabor bulu tangkis," jelas anggota Komisi E DPRD Jatim Ida Bagus Nugroho, Selasa (21/9/2021).

Diungkapkan politisi PDIP, tragis benar nasib tim Bulu Tangkis Jatim proyeksi Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021. Sejak awal tahun, pelatih dan atletnya belum menerima kejelasan uang honor bulanan periode Januari - Maret 2021.

"Kalau mau menjadi juara, tentunya hak-hak atlet dipenuhi. Namun, sampai saat ini tak kunjung cair. Saya prihatin sekali hal tersebut dan saya mendesak Pemprov menargetkan juara di PON Papua," jelas mantan DPR RI ini.

Ditambahkan pria asal Madiun ini, kondisi ini sangat mengganggu dari konsentrasi dari pelatih hingga atlet yang akan berangkat ke PON di Papua. "Saya yakin masih ada cabor lainnya yang mengalami seperti cabor Bulutangkir. Kami berharap agar masalah ini segera diatasi," jelasnya.

Sementara itu terpisah, Ketua KONI Jatim Airlangga Satriagung membenarkan adanya masalah di cabor bulu tangkis tersebut. Menurut Airlangga, penyebab tak cairnya honor bulanan atlet dan pelatih bulu tangkis Januari hingga Maret karena saat itu cabor bulu tangkis tidak masuk dalam PNN (Puslatda New Normal).

"Kalau sudah masuk PNN semua steril dipusatkan disatu tempat dan tanpa ada komunikasi dengan pihak lain. Mereka konsentrasi penuh untuk target di PON Papua,"jelas pria yang juga pengusaha ini. 

Untuk cabor bulu tangkis, kata Airlangga, antara bulan Januari hingga Maret juga para atlet dan pelatih bulu tangkis menjalani pelatihan terpencar. "Kalau terpencar tidak bisa kami beri honor. Baru kalau sudah terpusat bisa diberi honor. Saya kira tak hanya bulutangkis saja, melainkan  sejumlah cabor lainnya mengalami hal serupa," tutupnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...