Skip to main content

Merasa Disepelehkan Pemprov, Komisi B Jatim Minta Pengesahan P-APBD 2021 Ditunda


Mediabidik.com
- Komisi B DPRD Jawa Timur meminta agar pengesahan Perubahan APBD (P-APBD) 2021 ditunda. Mengingat komisi yang membidangi perekonomian tersebut merasa disepelehkan oleh Pemprov Jatim.

Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa mengatakan, pembahasan P-APBD di komisi-komisi tentunya ada tahapan-tahapan dalam rangka peninjauan. Namun dalam pembahasan itu ada beberapa temuan yang butuh klarifikasi dalam rangka perbaikan. 

"Dalam pembahasan P-APBD ada pembahasan di tingkat komisi. Dan mitra masing-masing komisi. Setelah dipelajari meskipun tidak seutuhnya. Ternyata ada beberapa temuan yang butuh klarifikasi dan perbaikan," ujar Aliyadi usai Paripurna, Senin (27/9/2021).

Aliyadi mengungkapkan bahwa klarifikasi yang dibutuhkan Komisi B dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim selaku perencana program dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah( BPKAD).

"Sampai hari ini belum ada klarifikasi, perencanaan dan keuangan seperti apa. Klarifikasi yang dibutuhkan dari Bappeda sebagai perencana dan  keuangan (BPKAD) sebagai bendahara daerah," ujar nya.

Politisi PKB tersebut menjelaskan, bahwa hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Komisi B perlu perbaikan dalam hal penyusunan anggaran. 

"Misalnya butuh anggaran sekian, diperuntukkan apa saja. Mestinya harus terus terang," tuturnya.

Aliyadi membeberkan salah satu yang perlu perbaikan adalah gaji dan belanja pegawai. Dalam P-APBD Komisi B menilai banyak yang tidak rasional. 

"Itu perlu perbaikan dan menyangkut tanggung jawab," tegasnya.

Dengan adanya temuan dan tidak klarifikasi dari Bappeda dan BPKAD, Komisi B meminta pengesahan P-APBD yang dijadwalkan Kamis 30 September 2021 agar diundur. Mengingat Komisi B butuh klarifikasi dan perbaikan.

Jika belum ada klarifikasi dari kedua OPD tersebut, maka Komisi B tidak akan memberi laporan komisi di paripurna. Mengingat waktu pembahasan dan pengesahan terlalu mepet. Padahal membutuhkan analisa-analisa sehingga tidak bisa tergesa-gesa

"Apapun implikasinya. Umpamanya komisi B tidak memberi laporan, tapi proses pembahasan jalan terus, silahkan. Yang penting tanggung jawab kami sampai disitu," pungkasnya.( rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...