Skip to main content

Tidak Terima Suaminya Jadi Tersangka, Nura Zizahtus Gugat Polda Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Berkeyakinan suaminya membela bendera Merah Putih, istri Syamsul Arifin, ASN Pemkot Surabaya akhirnya menggugat Polda Jatim atas penetapan status tersangka rasisme pada kejadian di Asrama Mahasiswa asal Papua, Jum'at (16/8/2019) lalu.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Nura Zizahtus Shoifah dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh hakim tunggal praperadilan, I Wayan Sosiawan.

"Saya kepingin menuntut keadilan aja, karena apa, suami saya ditudukan menjadi tersangka rasis, padahal suami saya tidak rasis, dia pada saat itu lagi bertugas, jadi disini saya melalui lawyer saya menuntut untuk praperadilan apakah benar bukti-bukti yang ditujukan oleh polisi  itu bisa menyerat suami saya," kata Nura Zizahtus Shoifah  pada wartawan sebelum persidangan, Selasa (1/10/2019).

Pada awak media, Nura tidak yakin dengan jeratan yang disangkakan penyidik ke suaminya. Ia menyebut bahwa tindakan suaminya sebagai bentuk pembelaan terhadap merah putih. 

"Waktu itu membela (merah putih) dia yang memasang bendera di depan asrama, dia memasang sampai dua kali, beliau lha, mas samsul yang memasang,"pungkasnya.

Sementara, Hisom P Akbar salah seorang kuasa hukum mengatakan, gugatan praperadilan tersebut dilakukan untuk menguji dan menilai alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan klienya sebagai tersangka yang dinilai tidak relevan.

"Hal ini kami lakukan sebagai penegakan atas hak konstitusional dari SA,"terang Hisom saat dikonfirmasi usai persidangan. 

Terpisah, Kuasa hukum Polda Jatim AKBP Siti Al Indahsyah enggan berkomentar saat ditanya awak media terkait gugatan praperadilan tersebut.

"No comment mas," ucap Siti Al Indahsyah sembari meninggalkan awak media. 

Untuk diketahui, Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka rasisme pada Jum'at (30/8) lalu, setelah melalui gelar perkara. 

Hasil gelar perkara tersebut diketahui dari video yang beredar, jika Syamsul Arifin telah mengucapkan kata kata bernuansa rasis, dengan menyebut nama binatang pada mahasiswa asal Papua.

Dalam kasus ini, Syamsul Arifin disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (opan)

Foto : Tampak suasana sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Surabaya, Selasa (1/10/2019). Istri dari tersangka Syamsul Arifin berkeyakinan suaminya tidak rasisme terhadap mahasiswa Papua. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...