Skip to main content

Korupsi Mesin Percetakan Mantan Bupati Trenggalek Jadi Pesakitan

SURABAYA (Mediabidik) - Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto akhirnya didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia diadili atas perkara dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) pada PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) Tahun 2017.

Sidang perdana ini, digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Novalita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jumat (25/10/2019).

Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus ini bermula saat terdakwa Soeharto yang kala itu menjabat sebagai Bupati Trenggalek melakukan kerjasama mendirikan sebuah perusahaan percetakan dibawah naungan PDAU Aneka Usaha yang diberi nama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS).

Saat mendirikan PT BGS itulah, Soeharto yang juga menjabat sebagai Komisaris telah mengucurkan dana penyerahan modal sebesar Rp10,8 miliar ke PT BGS yang digunakan untuk membeli mesin percetakan.

Mesin percetakan merk Heindelberg Speed Master 102 V tahun 1994 itu dibeli oleh Direktur Utama PT BGS, Istiawan Witjaksono alias Tatang Istiawan (tersangka dalam berkas perkara terpisah) dari UD Kencana Sari dalam keadaan rekondisi alias rusak.

"Namun mesin yang dibeli dalam kondisi rusak parah, sering bermasalah, hasil cetakan tidak presesi, banyak sensor yang mati dan tidak berfungsi, kondisi spare part sudah tambal sulam," terang jaksa.

Pembelian mesin cetak dalam bentuk kerjasama tersebut, masih kata jaksa, tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah.

"Bahwa dalam pendirian kerjasama tidak dilakukan study kelayakan oleh konsultan ahli percetakan," lanjut jaksa.

Dalam surat dakwaan juga dijelaskan, bahwa Tatang Istiawan disebut tidak menyetorkan modal awal ke perusahaan, sebagaimana tertuang dalam perjanjian sebesar Rp1,7 miliar.

"Namun faktanya, Tatang Istiawan tidak menyetorkan modalnya dan bertentangan dengan Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas," ungkap JPU Dody Novalita.

Dalam kasus korupsi ini terdakwa Soeharto didakwa melanggar pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kasus pengadaan mesin percetakan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.31 miliar.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa Soeharto melalui Zaenal Fanani selalu penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Selanjutnya, hakim I Wayan Sosiawan meminta JPU untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan para saksi ke persidangan satu pekan mendatang.

"Karena terdakwa tidak mengajukan eksepesi, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim I Wayan Sosiawan sambil menutup persidangan.(opan)

Foto : Terdakwa Soeharto, Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 saat jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (25/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...