Skip to main content

Terdakwa Sakit, Sidang Dugaan Penipuan Pendanaan Proyek PLTU Ditunda

SURABAYA (Mediabidik) - Usia tua membuat kondisi kesehatan J.E Sandjaya makin rapuh. Terlebih saat ini ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan pendanaan sebuah proyek PLTU, membuat kondisi fisiknya makin tak stabil.

Hal itu makin dibuktikan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana tak mampu membawa Sandjaya untuk hadir mengikuti sidang yang telah diagendakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang perdana di ruang Garuda ini seyogyanya digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh jaksa. Namun majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi terpaksa ditunda karena terdakwa sedang mengalami sakit.

"Terdakwa tidak bisa dihadirkan karena sakit pak hakim, ini ada surat keterangan dokter," ujar jaksa Putu sembari memberikan secarik kertas kepada hakim Dwi.

Menanggapi hal itu akhirnya hakim memahami alasan jaksa. "Tolong dicek, kalau memang dirawat besok (agenda sidang selanjutnya, red) bisa saya bantarkan," ujar hakim.

Sedangkan pada sidang kali ini, tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai H Subhan Nur Rachman SH, MH juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.

Atas permohonan itu, tim penasehat hukum terdakwa belum mendapat tanggapan dari majelis hakim. "Ya saya terima dulu, nanti dipertimbangkan," ujar hakim.

Akhirnya sidang dilanjutkan Selasa (8/10/2019) pekan depan masih dengan agenda yang sama.

Usai sidang, Subhan Nur Rachman mengatakan bahwa kondisi terdakwa memang menghawatirkan.

"Di usia yang menginjak 73 tahun, ia mengalami sakit jantung. Saya pribadi juga menghawatrikan kondisinya," ujarnya.

Ditanya terkait persiapan jalani sidang, Subhan mengatakan pihaknya siap mebeberkan bukti yang meringankan posisi terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa dilaporkan oleh rekan bisnisnya yang merasa dirugikan atas pendanaan sebuah proyek PLTU, dengan komposisi bagi keuntungan.


"Janjinya yang 75 persen masuk ke rekening bersama, yang 25 persen masuk ke rekening terdakwa. Tapi dana yang 75 persen diduga malah digunakan oleh terdakwa ini. Sehingga korban yang merupakan corporate ini merasa ditipu," terang jaksa.

Saat penyidikan ditongkat kepolisian, karena beberapa alasan, terdakwa tidak ditahan. Terdakwa ditahan setelah kasus ini dilimpahkan ke JPU.

Penahanan ini pun sempat menuai kontroversial. Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng menolak penahanan terdakwa.

Alasan Medaeng, penolakan itu dilakukan karena pihaknya melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dimana pihaknya dilarang menerima tahanan yang sedang sakit.

Akhirnya oleh jaksa Kejati Jatim, terdakwa dititipkan ke tahanan Polda Jatim.(opan)

Foto : Tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejati Jatim memberikan surat keterangan dokter ke majelis hakim PN Surabaya. Isinya menyatakan bahwa terdakwa J.E Sandjaya sedang menderita sakit sehingga tidak bisa hadiri sidang, Kamis (3/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...