Skip to main content

Terdakwa Sakit, Sidang Dugaan Penipuan Pendanaan Proyek PLTU Ditunda

SURABAYA (Mediabidik) - Usia tua membuat kondisi kesehatan J.E Sandjaya makin rapuh. Terlebih saat ini ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan pendanaan sebuah proyek PLTU, membuat kondisi fisiknya makin tak stabil.

Hal itu makin dibuktikan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana tak mampu membawa Sandjaya untuk hadir mengikuti sidang yang telah diagendakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang perdana di ruang Garuda ini seyogyanya digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh jaksa. Namun majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi terpaksa ditunda karena terdakwa sedang mengalami sakit.

"Terdakwa tidak bisa dihadirkan karena sakit pak hakim, ini ada surat keterangan dokter," ujar jaksa Putu sembari memberikan secarik kertas kepada hakim Dwi.

Menanggapi hal itu akhirnya hakim memahami alasan jaksa. "Tolong dicek, kalau memang dirawat besok (agenda sidang selanjutnya, red) bisa saya bantarkan," ujar hakim.

Sedangkan pada sidang kali ini, tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai H Subhan Nur Rachman SH, MH juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.

Atas permohonan itu, tim penasehat hukum terdakwa belum mendapat tanggapan dari majelis hakim. "Ya saya terima dulu, nanti dipertimbangkan," ujar hakim.

Akhirnya sidang dilanjutkan Selasa (8/10/2019) pekan depan masih dengan agenda yang sama.

Usai sidang, Subhan Nur Rachman mengatakan bahwa kondisi terdakwa memang menghawatirkan.

"Di usia yang menginjak 73 tahun, ia mengalami sakit jantung. Saya pribadi juga menghawatrikan kondisinya," ujarnya.

Ditanya terkait persiapan jalani sidang, Subhan mengatakan pihaknya siap mebeberkan bukti yang meringankan posisi terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa dilaporkan oleh rekan bisnisnya yang merasa dirugikan atas pendanaan sebuah proyek PLTU, dengan komposisi bagi keuntungan.


"Janjinya yang 75 persen masuk ke rekening bersama, yang 25 persen masuk ke rekening terdakwa. Tapi dana yang 75 persen diduga malah digunakan oleh terdakwa ini. Sehingga korban yang merupakan corporate ini merasa ditipu," terang jaksa.

Saat penyidikan ditongkat kepolisian, karena beberapa alasan, terdakwa tidak ditahan. Terdakwa ditahan setelah kasus ini dilimpahkan ke JPU.

Penahanan ini pun sempat menuai kontroversial. Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng menolak penahanan terdakwa.

Alasan Medaeng, penolakan itu dilakukan karena pihaknya melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dimana pihaknya dilarang menerima tahanan yang sedang sakit.

Akhirnya oleh jaksa Kejati Jatim, terdakwa dititipkan ke tahanan Polda Jatim.(opan)

Foto : Tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejati Jatim memberikan surat keterangan dokter ke majelis hakim PN Surabaya. Isinya menyatakan bahwa terdakwa J.E Sandjaya sedang menderita sakit sehingga tidak bisa hadiri sidang, Kamis (3/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...