Skip to main content

Ini Jawaban Risma Soal Tudingan Pencitraan

SURABAYA (Mediabidik) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan tanggapan atau jawaban atas Pandangan Umum (PU) sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020. Tanggapan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Surabaya lantai 3, Kamis (31/10/2019).

Pada kesempatan itu, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah yang dihadiri 37 dari 50 anggota DPRD Surabaya. Selain itu, hadir pula Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan, bersama seluruh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya.

Dihadapan 37 anggota DPRD Surabaya yang hadir, Wali Kota Risma menanggapi satu persatu pandangan umum sejumlah fraksi tersebut dengan baik hingga rapat paripurna selesai. Terkait rencana kerja pembangunan daerah 2020 mendatang, pihaknya memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan terus konsisten dalam semua program dan kegiatan. 

"Tujuannya agar rakyat merasakan APBD dengan benar-benar untuk kemakmuran rakyat," kata Wali Kota Risma.

Sedangkan menanggapi pandangan umum terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia menjelaskan bahwa dalam RAPBD 2020, bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 4,313 triliun atau 77,24 persen, retribusi sebesar Rp 373 miliar atau 6,68 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang disahkan Rp167 miliar atau 3 persen dan lain-lain yang disahkan sebesar Rp730 miliar atau 13,08 persen.

Menurutnya, penetapan target PAD tersebut, telah memperhitungkan potensi dan ketentuan yang berlaku. Sehingga realisasi PAD Surabaya sampai dengan 30 Oktober 2019 untuk pajak daerah sebesar Rp3,3 triliun atau 82,35 persen. Sedangkan dari retribusi daerah sebesar Rp3,2 miliar atau 75,82 persen, hasil pengelolaan daerah yang disahkan sebesar Rp88 miliar atau 56,76 persen dan lain-lain PAD sebesar Rp524 miliar atau 77,98 persen.

"Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah kota untuk mendapatkan target pendapatan tersebut melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, penerapan pajak online, optimalisasi penagihan pajak daerah dan retribusi pajak daerah, optimalisasi kinerja BUMD dan optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah kota," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Risma juga menyampaikan bahwa alokasi anggaran pada RAPBD 2020 tidak hanya pada pembangunan infrastrukur, tapi juga untuk melaksanakan program yang berdampak langsung kepada masyarakat. 

"Seperti pemberian permakanan untuk lansia, anak yatim piatu dan disabilitas, pemberian bantuan iuran JKN KIS bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), beasiswa bagi masyarakat tidak mampu dan Bopda," katanya.

Sementara itu, terkait pengisian kekosongan jabatan di lingkungan Pemkot Surabaya, ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi pengisian jabatan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, ia menyebut bahwa tidak mudah dalam mencari pegawai yang mempunyai integritas tinggi. 

"Jadi ini perlu saya sampaikan bahwa kalau saya mencari pejabat itu tidak hanya pintar saja. Kalau pintar tapi kemudian dia nakal, saya tidak akan toleran," tegasnya.
Sedangan terkait pelayanan perizinan dan atau non perizinan terpadu di Kota Surabaya, wali kota perempuan pertama di Surabaya ini menyampaikan, bahwa proses perizinan telah menetapkan asas percepatan, kemudahan, efektifitas, efisiensi melalui Surabaya Single Window (SSW). "Dimana perizinan tersebut dilakukan secara online," katanya.

Sedangkan menjawab pandangan umum terkait program kehumasan di Pemkot Surabaya, Wali Kota Risma memastikan bahwa program kehumasan dilakukan dalam rangka menyampaikan informasi terkait program pemerintah kota yang sudah, sedang, dan akan dilaksanakan kepada masyarakat. Penyampaian informasi itu melalui media yang di dalamnya juga meliputi kegiatan yang ada di perangkat daerah.
"Terkait dengan segala hal yang berkaitan dengan pemerintah kota dapat disampaikan melalui E-Sapa Warga dan Command Center 112 dan akan direspon kembali melalui media center pemerintah kota," paparnya.

Usai menyampaikan tanggapan atau jawaban atas Pandangan Umum (PU) sejumlah fraksi, Wali Kota Risma kemudian menyerahkan naskah jawaban kepada Wakil Ketua DPRD Surabaya dan disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...