Skip to main content

Sidang Pembakaran Mapolsek Tambelangan Mendengarkan Keterangan Saksi

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar lanjutan sidang perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang Madura. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan enam saksi, Rabu (2/10/2019).

Keenam saksi tersebut merupakan anggota Polsek Tambelangan. Kanit Sabhara Aminudin, dalam keterangannya mengatakan sebelum kejadian pembakaran, dirinya sempat melihat terdakwa Habib Hasan disekitar lokasi.

"Massa yang datang sekitar 50 orang, saya melihat Habib Hasan berdiri disisi Selatan Mapolsek sembari melambaikan tangan ke arah massa, seolah memberikan aba-aba," katanya.

Selain itu, Edi Sutrisno, anggota Polsek Tembelangan menceritakan kronologis kejadian pada Rabu (22/5/2019) lalu. Massa datang disaat seluruh anggota Polsek mengikuti apel rutin.

"Tiba-tiba dari arah utara datang puluhan massa simpatisan ormas langsung melempari batu dan bom molotof kearah kami," terangnya.

Awalnya lemparan berupa batu, selanjutnya lemparan lemparan bom molotov yang mengenai mobil dinas patroli hingga terbakar.

Peringatan tembakan peluru karet tak menghentikan aksi massa. Akhirnya petugas meloloskan diri melalui pintu belakang Mapolsek.

Untuk diketahui, perkara pembakaran Polsek Tambelangan ini dipisah menjadi dua berkas perkara. Diberkas pertama, ada tiga terdakwa yakni Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi.

Sementara diberkas perkara kedua, ada enam terdakwa. Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.

Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut diduga dilakukan para terdakwa lantaran dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Polsek Tambelangan hancur serta tidak dapat digunakan lagi.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain sesuai dengan pasal 85 KUHAP, untuk mengadili perkara tersebut yang tertuang dalamKeputusan Ketua MA RI Nomor : 104/KMA/SK/Vll/2019, tanggal 22 Juli 2019 tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana para terdakwa. (opan)


Foto : Tampak para saksi saat didengarkan keterangannya pada sidang di PN Surabaya, Rabu (2/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...