Skip to main content

Berdekatan Dengan Obyek Vital, Komisi A Sidak SPBU BP-AKR Jalan Pemuda

SURABAYA (Mediabidik) - Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya di SPBU BP-AKR yang berada di Jalan Pemuda tepatnya di samping gedung RRI Surabaya, Senin, (7/10/2019). Intinya para wakil rakyat itu mempertanyakan perihal letak lokasi SPBU berdekatan dengan objek vital nasional. 

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Krisna Ayu Pertiwi mengatakan, tujuan dewan melakukan sidak karena letak SPBU berdampingan dan berdekatan dengan beberapa objek vital milik pemerintah yakni gedung RRI, gedung DPRD Kota Surabaya dan Gedung Grahadi. 

"SPBU ini kan dekat dengan objek-objek vital nasional, kekhawatiran kami adalah ketika ada demonstrasi lalu timbul kericuhan," kata Ayu - sapaan akrab Krisna Ayu Pertiwi kepada awak media. 

Ketika terjadi kericuhan, sambung Ayu, yang dikhawatirkan adalah adanya lemparan-lemparan benda-benda yang dapat memicu ledakan. "Kan itu sangat membahayakan. Nanti kalau sudah kejadian kita yang akan disalahkan oleh pemerintah pusat," tuturnya. 

Terkait mekanisme aturannya sendiri, Ayu mengaku seluruh izin dan amdal lengkap. Namun, lanjutnya, pembangunan SPBU yang masih dalam tahap pembangunan ini masih harus ditindaklanjuti. 

Ke depan, legislator partai Golkar itu segera menelusuri izin pembangunan SPBU serta melakukan pemanggilan kepada pemkot dan pihak kontraktor secepat mungkin untuk duduk bersama. 

"Kita tidak sekedar melakukan sidak. Pom bensin ini dekat dengan objek vital nasional dan kenapa pemkot bisa mengeluarkan izin tersebut," ungkap Ayu. 

Hal serupa disampaikan Anggota Komisi A lainnya Arief Fathoni yang mengikuti agenda sidak. Menurutnya, selain persoalan SPBU yang letaknya berada dekat dengan objek vital, ia menilai SPBU ini akan membuat kemacetan baru di Jalan Pemuda. "Kendaraan kalau mau masuk ke SPBU langsung menekuk, begitu juga dengan keluarnya mengambil separuh jalan untuk kembali beraktivitas," tuturnya. 

Oleh sebab itu, Toni - sapaan akrab Arief Fathoni meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meninjau kembali izin amdal dan lalin. Jika, kata Dia, Dishub tidak segera melakukan peninjuan ulang maka akan menimbulkan kemacetan baru di kawasan tengah kota. 

"Bagi saya ini anomali. Di saat wali kota masif membangun dan mempercantik trotoar, namun di sisi lain ada dinas-dinas memberi izin yang sifatnya sangat kontradiktif dengan apa yang dikehendaki dengan ibu wali kota," ungkapnya. (pan)

Foto : Komisi A DPRD Surabaya saat melakukan sidak di SPBU BP AKR Jalan Pemuda Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...