Skip to main content

Mantan Dirut PDAM Maja Tirta Dituntut 7 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) – Mantan Dirut PDAM Maja Tirta, Trisno Nurpalupi dan Direktur PT Chrimalis Arta Maju Sitorus, keduanya terdakwa perkara dugaan korupsi dana pengelolaan kas PDAM Maja Tirta Mojokerto dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Berkas tuntutan, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Indra Hari Prabowo dan Putu Agus Partha Wijaya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melalui persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (11/10/2019).

Pada intinya, tuntutan jaksa menyatakan kedua terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan melakukan, menyuruh melakukan serta turut serta melakukan.

Hal itu mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagimana dalam dakwaan primer jaksa.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

"Menganti kerugian negara sebesar Rp913,4 juta bagi terdakwa Maju Sitorus. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa I Gede Indra Hari Prabowo membacakan berkas tuntutannya.

Dalam tuntutan jaksa diceritakan, dalam menjalankan modus korupsinya, terdakwa Trisno Nurpalupi telah menyalahgunakan kewenangan ketika melakukan pembelian bahan kimia jenis tawas, ke perusahaan abal-abal milik terdakwa Maju Sitorus yang tidak sesuai dengan harga pasar alias mark up.

"Penggunaaan dana kas mulai tahun 2013 hingga 2017 tanpa persetujuan Walikota Mojokerto dan Dewan Pengawas," sambung JPU Putu Partha Wijaya.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada persidangan yang digelar pada pekan depan. (opan)



Foto : Tampak Trisno Nurpalupi dan Maju Sitorus saat jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (11/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...