Skip to main content

Mantan Dirut PDAM Maja Tirta Dituntut 7 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) – Mantan Dirut PDAM Maja Tirta, Trisno Nurpalupi dan Direktur PT Chrimalis Arta Maju Sitorus, keduanya terdakwa perkara dugaan korupsi dana pengelolaan kas PDAM Maja Tirta Mojokerto dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Berkas tuntutan, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Indra Hari Prabowo dan Putu Agus Partha Wijaya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melalui persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (11/10/2019).

Pada intinya, tuntutan jaksa menyatakan kedua terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan melakukan, menyuruh melakukan serta turut serta melakukan.

Hal itu mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagimana dalam dakwaan primer jaksa.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

"Menganti kerugian negara sebesar Rp913,4 juta bagi terdakwa Maju Sitorus. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa I Gede Indra Hari Prabowo membacakan berkas tuntutannya.

Dalam tuntutan jaksa diceritakan, dalam menjalankan modus korupsinya, terdakwa Trisno Nurpalupi telah menyalahgunakan kewenangan ketika melakukan pembelian bahan kimia jenis tawas, ke perusahaan abal-abal milik terdakwa Maju Sitorus yang tidak sesuai dengan harga pasar alias mark up.

"Penggunaaan dana kas mulai tahun 2013 hingga 2017 tanpa persetujuan Walikota Mojokerto dan Dewan Pengawas," sambung JPU Putu Partha Wijaya.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada persidangan yang digelar pada pekan depan. (opan)



Foto : Tampak Trisno Nurpalupi dan Maju Sitorus saat jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (11/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...