Skip to main content

Polda Jatim Beri Jawaban Gugatan Praperadilan Istri Tersangka SA

SURABAYA (Mediabidik) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Nur Azizahtus Shoifah, istri tersangka Syamsul Arifin, oknum ASN yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan UU ITE di Asrama Papua di Surabaya.

Sidang digelar dengan agenda penyampain jawaban dari termohon Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (2/10/2019).

Kuasa hukum pemohon, Hishom Prasetyo Akbar menjelaskan, telah menerima berkas jawaban dari pemohon yang akan dilakukan pengkajian lebih lanjut. "Sudah kami terima, cuma jawaban saja sih nanti kita pelajari lagi bersama," jelas Hishom, Rabu (2/10).

Hishom mengaku nantinya tidak ada agenda replik dan duplik, karena dirinya sedang fokus mempersiapkan bukti. Oleh karena itu, dipersidangan selanjutnya akan menyiapkan beberapa bukti kuat kalau tersangka SA tidak bersalah.

"Nah yang agak penting itu sidang bukti ini, karena kami akan memperlihatkan bukti video, foto dan lainnya. Rencana akan kami sampaikan kepada hakim bukti tersebut," imbuh Hishom.

Pada prinsipnya, lanjut dia, hukuman yang ditimpakan kepada tersangka SA itu dilakukan secara terburu-buru oleh termohon. "Makanya itu kita harus menjunjung tinggi supremasi hukum, hukum itu urusan sendiri. Urusan lembaga yudikatif, eksekutif maupun legislatif tidak boleh ikut campur dalam urusan penegakan hukum. Apapun keadaannya. Mana kala ini (ditetapkan tersangka SA, Red) terburu-buru, ada apa?" tuturnya.

Oleh karena itu ia inginkan menguji dulu pasal-pasal yang ditimpakan kepada tersangka SA secara peraturan hukum. Dirinya juga menyatakan, tindakan termohon menetapkan suami pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud tidak sah.

Yang ditimpakan pada tersangka SA adalah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Jadi SA, orang yang ada didalam video kenapa kok dibebani pasal sebanyak itu, coba ayo kita uji sebelum jauh melangkah. Itulah kenapa, kita minta uji dulu pasalnya, sesuai tidaknya dengan peraturan hukum," tutupnya. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...