Skip to main content

PKS Minta Resolusi Jihad KH Hasyim Asy'ari Masuk Sejarah Nasional

SURABAYA (Mediabidik) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sigit Sosiantomo meminta agar Pemerintah memasukkan peristiwa Resolusi Jihad di Surabaya tanggal 22 Oktober 1945 yang dikeluarkan Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy'ari selaku Ketua PBNU saat itu, ke dalam catatan resmi sejarah nasional Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat berkunjung ke Museum 10 Nopember di areal Tugu Pahlawan Surabaya, dalam rangka Hari Santri 2019. 

"Dalam diorama di museum ini kita lihat ada missing link. Ada catatan sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan yang belum tercantum. Yakni munculnya Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy'ari dalam rangka memobilisasi rakyat Surabaya dan sekitarnya untuk melawan pasukan Belanda yang membonceng Inggris," ujar Sigit.

Peristiwa tersebut dinilainya merupakan titik tolak perjuangan arek-arek Suroboyo yang puncaknya pertempuran 10 November 1945. "Jadi kita tidak bisa hanya memperingati Hari Pahlawan tanpa memperingati kontribusi Santri dalam kemerdekaan yang demikian besar," imbuh Sigit.

Karena itu Sigit meminta Pemerintah Kota Surabaya selaku pengelola museum menambahkan peristiwa 22 Oktober '45 ke dalam diorama perjuangan kemerdekaan yang terpampang.

Kunjungan tersebut selain diikuti fungsionaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jatim, juga dihadiri anggota DPRD Surabaya yakni Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti, Ketua Fraksi PKS Akhmad Suyanto, Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati, dan Wakil Ketua Bapemperda Ibnu Shobir. 

Dalam kesempatan tersebut Sigit juga menyampaikan pentingnya pemberdayaan Santri dan Pondok Pesantren. "Alhamdulillah kemarin kita turut menggolkan Undang-undang Pesantren. Sehingga keberadaan, kemandirian dan kekhasan pondok pesantren lebih terjaga. UU Pesantren juga menjaga kelestarian sistem pengajaran pesantren dan meminta agar pemerintah serta pemerintah daerah memberi perhatian lebih dan dukungan baik moril maupun finansial. Soal izin pendirian pesantren juga diatur agar tidak dipersulit," jelas pria asli Surabaya ini.

Kunjungan tersebut diakhiri dengan diskusi dan penyusunan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat terkait catatan Sejarah Nasional, dan kepada Pemerintah Kota Surabaya selaku pengelola Museum 10 Nopember.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...