Skip to main content

Sidang Amblesnya Jalan Gubeng Hadirkan Enam Saksi

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono kembali menggelar sidang lanjutan perkara amblesnya jalan Gubeng Surabaya.

Sidang diruang Candra ini digelar dengan agenda mendengarkan enam keterangan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (10/10/2019).

Keenam saksi itu antara lain, Sugeng Setiawan (pemilik CV Testana Engineering), Ani Retika (PT Ketira Engineering) Fera Melani (PT Ketira Engineering), Lisawati, Andriana, dan Adi Subagiyo.

Kepada para saksi, jaksa Rahmad Hari Basuki mengklarifikasi isi surat dakwaan dengan keterangan Sugeng Setiawan pemilik, perusahaan yang kontrak dengan PT Saputra Karya untuk mengerjakan analisa kondisi tanah di fase satu Proyek Gubeng Mixed Used Development.

Sugeng menjelaskan, tugas dia adalah mengecek kekuatan tanah dengan   mengerjakan 12 soldier pile dan 4 titik bor. Menurut Sugeng, CV Testana Engineering bekerja 1,5 bulan di tahun 2013 mulai di lapangan dan menganalisa kekuatan tanah di laboratorium. Kontrak kerja di fase satu ini untuk pondasi bangunan 3 basement 7 lantai ke atas

"Hasil analisa kami memang tanah di lokasi ada lapisan pasir sebagian, tapi di bawah cukup kuat. Kami mengerjakan berukuran 70x70 meter persegi," katanya kepada JPU.

Lalu, JPU menanyakan apakah masih layak kalau proyek itu ditambah lantai? Sugeng menjawab mungkin tidak lagi layak. Karena pondasi tidak mungkin kuat, perlu ada lapisan lagi di bawah.

Selain itu, kata Sugeng, seharusnya ada penelitian air tanah. Sebab, saat pemompaan penyelidikan air tanah dia melihat ada rembesan air tanah sangat deras. Bahkan, di bangunan lain di sekitar lokasi juga terlihat beberapa jalur jalur air tanah, terutama ada sungai Kayoon. 

"Debit air ini cukup berarti untuk diperhatikan. Saya buktikan dengan cepatnya air penuh saat bordier diangkat. Maka dari itu diakhir laporan saya sebutkan amat disayangkan kalau tidak dilakukan penanganan debit air," katanya.

Ketika ditanya JPU terkait perizinan proyek, Sugeng menegaskan kalau urusan izin sudah ranah internal PT Saputra Karya sebagai pemrakarsa proyek.

"Soal izin itu urusan internal antara Saputra Karya dan Pemkot. Saya hanya menerima pekerjaan, saya percaya itu sudah beres," katanya.

Sementara, Martin Suryana kuasa hukum terdakwa dari PT Saputra Karya menanyakan ke Sugeng terkait lima kesimpulan proyek fase satu yakni tidak disarankan pakai beton pra cetak. Disarankan buat tiang bor. Elevasi muka air tinggi butuh tindakan spesifik. 

"Apakah sebagian besar sudah dilakukan Saputra Karya," tanya Martin. Sugeng menjawab sudah. (opan)

Foto : Tampak suasana sidang kedua perkara amblesnya jalan Gubeng yang digelar di PN Surabaya. Enam saksi dihadirkan jaksa pada sidang kali ini, Kamis (10/10/2019). Henoch Kurniawan


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...