Skip to main content

Sidang Amblesnya Jalan Gubeng Hadirkan Enam Saksi

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono kembali menggelar sidang lanjutan perkara amblesnya jalan Gubeng Surabaya.

Sidang diruang Candra ini digelar dengan agenda mendengarkan enam keterangan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (10/10/2019).

Keenam saksi itu antara lain, Sugeng Setiawan (pemilik CV Testana Engineering), Ani Retika (PT Ketira Engineering) Fera Melani (PT Ketira Engineering), Lisawati, Andriana, dan Adi Subagiyo.

Kepada para saksi, jaksa Rahmad Hari Basuki mengklarifikasi isi surat dakwaan dengan keterangan Sugeng Setiawan pemilik, perusahaan yang kontrak dengan PT Saputra Karya untuk mengerjakan analisa kondisi tanah di fase satu Proyek Gubeng Mixed Used Development.

Sugeng menjelaskan, tugas dia adalah mengecek kekuatan tanah dengan   mengerjakan 12 soldier pile dan 4 titik bor. Menurut Sugeng, CV Testana Engineering bekerja 1,5 bulan di tahun 2013 mulai di lapangan dan menganalisa kekuatan tanah di laboratorium. Kontrak kerja di fase satu ini untuk pondasi bangunan 3 basement 7 lantai ke atas

"Hasil analisa kami memang tanah di lokasi ada lapisan pasir sebagian, tapi di bawah cukup kuat. Kami mengerjakan berukuran 70x70 meter persegi," katanya kepada JPU.

Lalu, JPU menanyakan apakah masih layak kalau proyek itu ditambah lantai? Sugeng menjawab mungkin tidak lagi layak. Karena pondasi tidak mungkin kuat, perlu ada lapisan lagi di bawah.

Selain itu, kata Sugeng, seharusnya ada penelitian air tanah. Sebab, saat pemompaan penyelidikan air tanah dia melihat ada rembesan air tanah sangat deras. Bahkan, di bangunan lain di sekitar lokasi juga terlihat beberapa jalur jalur air tanah, terutama ada sungai Kayoon. 

"Debit air ini cukup berarti untuk diperhatikan. Saya buktikan dengan cepatnya air penuh saat bordier diangkat. Maka dari itu diakhir laporan saya sebutkan amat disayangkan kalau tidak dilakukan penanganan debit air," katanya.

Ketika ditanya JPU terkait perizinan proyek, Sugeng menegaskan kalau urusan izin sudah ranah internal PT Saputra Karya sebagai pemrakarsa proyek.

"Soal izin itu urusan internal antara Saputra Karya dan Pemkot. Saya hanya menerima pekerjaan, saya percaya itu sudah beres," katanya.

Sementara, Martin Suryana kuasa hukum terdakwa dari PT Saputra Karya menanyakan ke Sugeng terkait lima kesimpulan proyek fase satu yakni tidak disarankan pakai beton pra cetak. Disarankan buat tiang bor. Elevasi muka air tinggi butuh tindakan spesifik. 

"Apakah sebagian besar sudah dilakukan Saputra Karya," tanya Martin. Sugeng menjawab sudah. (opan)

Foto : Tampak suasana sidang kedua perkara amblesnya jalan Gubeng yang digelar di PN Surabaya. Enam saksi dihadirkan jaksa pada sidang kali ini, Kamis (10/10/2019). Henoch Kurniawan


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...