Skip to main content

Diduga Melakukan Penipuan, Marketing PT ANTAM Jadi Pesakitan

SURABAYA (Mediabidik) - Eksi Anggraini, terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan akhirnya didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Wanita yang berprofesi sebagai Marketing PT Aneka Tambang (Antam) ini, disidang perdana dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (1/10/2019).

Pada dakwaan jaksa dijelaskan, kasus tipu gelap ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said. Saat itu, Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa selaku marketing dari PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp 3,5 triliun. 

"Bahwa dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Namun uang telah diserahkan ke PT Antam," ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya.

Masih jaksa, saksi Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur dengan program discount yang dijelaskan terdakwa Eksi. Namun seiring waktu setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tak kunjung diterima oleh Budi Said.

"Selanjutnya karena tidak ada pengiriman emas lagi, maka saksi Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya namun tidak pernah dibalas. Sehingga akhirnya berkirim surat ke PT Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan PT Antam tidak pernah menjual emas dengan harga discount," jelas JPU Winarko.

Akibat perbuatan terdakwa, Jaksa menyebut Budi Said telah mengalami kerugian sebesar Rp 573.650.000.000.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua diancam dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,"pungkas JPU Winarko diakhir pembacaan surat dakwaanya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi. Namun sebelum persidangan ditutup, O'od Chrisworo mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. 

"Ijin majelis, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan persyaratannya sudah kami lampirkan dalam permohonan," ujar O'od Chrisworo.

Sedangkan, permohonan tersebut bakal dipertimbangkan oleh majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki.

Usai persidangan, O'od Chrisworo membeberkan kronologis perkara yang disangkakan klienya. Ia menyebut dalam kasus ini, terdakwa tidak pernah menerima pembayaran dari Budi Said selaku saksi pelapor.

"Budi Said ini langsung transfer ke PT Antam, ini yang aneh dan kami akan siap membuktikannya," terang O'od.

Sementara terkait permohonan penahanan yang diajukannya, masih kata O'od, telah melampirkan beberapa persyaratan, salah satunya adalah penjamin.

"Anaknya sebagai penjamin dan tadi sudah kami lampirkan di permohonan," pungkasnya.

Sidang ditunda Selasa (8/10/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasehat hukum terdakwa. (opan)

Foto : Terdakwa Eksi Anggraini saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...