Skip to main content

Peringatan HDKD 2019, Bersih-Bersih Masjid Al Akbar

SURABAYA (Mediabidik) - Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) 2019 sekaligus menjadi ladang ibadah bagi Kanwil Kemenkumham Jatim dan jajaran. Puluhan pegawai Kanwil Kemenkumham Jatim dan UPT Korwil Surabaya melakukan kerja bakti membersihkan Masjid Al Akbar Surabaya (MAS), Selasa (15/10/2019).

Kegiatan bersih-bersih itu dipimpin langsung Kakanwil Susy Susilawati. Dia didampingi Kadiv Administrasi Haris Sukamto, Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono, Kakanim Surabaya Barlian dan Kabag Umum Dewi Atmi Listyorini. Kepala Rudenim Surabaya Heru Hartono menjadi koordinator 'pasukan bersih-bersih' yang merupakan 75 pegawai yang diterjunkan dari berbagai UPT Korwil Surabaya.

Dalam sambutannya, Susy mengungkapkan bahwa kegiatan hari ini merupakan salah satu rangkaian peringatan HDKD 2019 di Jawa Timur. 

Tidak hanya di Surabaya, UPT lain juga melakukan hal serupa di daerahnya masing-masing. Susy berpesan kepada seluruh pegawai agar meniatkan kegiatan di Masjid yang diresmikan presiden Abdurrachman Wahid pada 10 Nopember 2000 itu sebagai bagian dari ibadah. 

"Niatkan ini bagian dari ibadah. Insya Allah Barokah. Mari melaksanakan kegiatan ini dengan penuh tanggung jawab," terangnya.

Susy pun berharap dan mendoakan setiap pegawai yang mengikuti kerja bakti mendapatkan ganjaran dunia dan akhirat. Karena selain untuk masyarakat jamaah masjid seluas 11,2 hektare, aksi bersih-bersih ini pasti akan dicatat sebagai amal ibadah. 

"Semoga suatu saat nanti karena amal ibadah ini, kita diijinkan melaksanakan umroh," harapnya.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi positif dari petugas kebersihan. Lazuardi Anwar petugas kebersihan di tempat wudhu mengaku bersyukur dengan kegiatan ini. 

Menurutnya, kerja bakti ini sangat membantu pihaknya. Untuk itu, dia berharap instansi lain bisa mengikuti jejak Kemenkumham Jatim. 

"Kalau bisa setahun sekali kami dibantu bersih-bersih, semoga Kanwil Kemenkumham Jatim dan jajaran mendapat berkah dari Allah SWT," tuturnya. (opan)

Foto : Tampak puluhan pegawai Kanwil Kemenkumham Jatim saat membersihkan Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (15/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...