Skip to main content

Ini Jawaban DPRKPCKTR Terkait Progres Rusunawa Gunung Anyar

SURABAYA (Mediabidik) - Belum tuntasnya pembangunan rumah susun sederhana dan sewa (Rusunawa) Gunung Anyar Surabaya milik pemkot Surabaya di sebabkan ketidakmampuan PT Penamas Rashataprisma selaku pelaksana proyek tidak mampu menyelesaikan kontrak kerja yang telah disepakati dengan pemkot Surabaya.

Hal itu disampaikan Taufik Siswanto Kabid Permukiman Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) pemkot Surabaya mengatakan, sebenarnya tidak ada kendala, cuma rekanan saja yang tidak mampu karena keadaannya sudah ngak sesuai. Rencana pekerjaan 10 bulan, yang tiga bulan awal tiga bulan ada kendala dengan miss kordinasi dilapangan. 

"Setelah tidak ada masalah dilapangan dilaksanakan dengan kontraktor, tapi kontraktor ya begitu, melaksanakan seperti sekedar dan setengah tengah dan sampai sekarang berhenti. Dan ngak punya kemampuan dan tanggung jawab yang seharusnya ada percepatan malah lambat," ujar Taufik kepada media ini, Senin (14/10/2019).

Taufik menambahkan, kita sudah kasih peringantan tiga kali dan SCM (Show Cause Meeting) sudah berkali kali, sudah berkali kali dirapatkan tapi tetap tidak dilaksanakan. Alasannya tidak seperti itu (tidak ada anggaran-red), katanya sanggup, tapi kenyataannya seperti tidak ada anggaran.

"Karena apa, ditelisik dari pihak pihak subcon pabrikan seperti tiang pancang itupun dihutang dan belum terbayar lunas sampai saat ini dan banyak tanggungan yang belum terselesaikan," katanya.

Lebih lanjut mantan kasi pengendali bangunan PU CKTR menjelaskan, untuk pekerjaan nilainya sekitar Rp 20 milliar, untuk bangunan lima lantai dan hanya satu blok saja. Dan memang dilaksanakan tiang pancang tapi belum selesai seratus persen dan masih 85 persen tiang pancang yang baru diselesaikan.

"Sampai saat ini masih pemasangan tiang pancang, tapi itupun alat pancangnya sudah dikeluarkan. Karena pihak yang punya alat tiang pancang sendiri belum dibayar." ungkapnya.

Saat ditanya terkait adanya pencairan uang muka, Taufik mengatakan, tapi uang muka sudah digantikan dengan jaminan bank dan jaminan pelaksanaan. Jaminan itu sudah saya cek dan memang ada 20 persen dan uang yang terserap juga 20 persen.

"Untuk kerugian anggaran tidak ada, jadi progres sekarang masih 11 persen. Dan tidak ada kerugian, jaminan uang muka ada, jaminan pelaksanaan juga ada, misalkan itu putus kontrak nanti yang dicairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan," terangnya.

Lanjut Taufik mengatakan, pekerjaan terakhir pertengahan Desember tanggal 15, sampai itu tidak terlaksana ada indikasi putus kontrak dan black list. "Kalau dikatakan kerugian progres memang tidak tercapai dan tidak sesuai, jadi kalau rugi tidak, karena ada jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan,"pungkasnya.

Sementara Hery Dirut PT Penamas Rahastaprisma saat dikonfirmasi melalui ponselnya yang bersangkutan tidak bersedia menjawab. (pan)

Foto : Kabid Permukiman DPRKPCKTR Taufik Siswanto

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...