Skip to main content

Jalani Sidang dengan Wajah Pucat, Hakim Alihkan Penahanan Terdakwa

SURABAYA (Mediabidik) - Dengan wajah pucat, J.E Sendjaja terpaksa dihadirkan ke ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu terpaksa ia lakoni guna menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang melilitnya, Selasa (8/10/2019).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dihari yang sama, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Dwi Purwadi juga membacakan penetapan pengalihan penahanan bagi terdakwa.

Terdakwa kasus penggelapan senilai ratusan miliar terlihat sumingrah ketika ketua mejelis hakim mengalihkan status tahanannya dari tahanan negara (Polda Jatim) menjadi tahanan kota.

Sakit jantung koroner serta adanya jaminan dari istri dan kedua anak terdakwa menjadi dasar pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terdakwa. 

"Setelah membaca permohonan dan mempertimbangkan adanya jaminan dari istri dan anak terdakwa, sesuai Pasal 23 KUHAP, maka majelis mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terdakwa E.J Sendjaja dari tahanan negara Polda Jatim menjadi tahanan kota," kata hakim Dwi Purwadi saat membacakan surat penetapannya dalam persidangan, Selasa (8/10/2019).

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana untuk memberikan surat penetapan pengalihan tahanan tersebut ke terdakwa dan keluarganya.

"Saudara tetap harus kooperatif bila tidak mau kembali ke tahanan," ujar hakim Dwi Purwadi yang disambut anggukan kepala dari terdakwa J.E Sendjaja.

Dalam surat dakwaan JPU Putu Sudarsana menjelaskan, kasus ini bermula saat terdakwa J.E. Sendjaja selaku Direktur PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) menerima bantuan modal dari PT Karya Tugas Anda (KTA) selaku pelapor, sebesar Rp 400 miliar untuk pengerjaan proyek Transmisi 500 KV di Sumatera.

Selanjutnya, antara terdakwa dan pelapor membuat perjanjian bagi hasil dengan komposisi modal dan  keuntungan 75 persen masuk ke rekening bersama  dan 25 persen masuk ke rekening terdakwa.

"Namun oleh terdakwa dipergunakan sendiri,"terang JPU Putu Sudarsana.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengaku tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga majelis hakim melanjutkan persidangan ini ke pembuktian. 

"Sidangnya ditunda hari selasa, tanggal 15," pungkas hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.

Dalam kasus ini, JPU Putu Sudarsana mendakwa terdakwa J.E Sendjaja telah melanggar Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (opan)


Foto : Tampak terdakwa J.E Sendjaja saat jalani sidang perdana di PN Surabaya, Selasa (8/10/2019). Sakit jantung koroner yang dideritanya membuat majelis hakim mengalihkan penahanannya menjadi tahanan kota. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...