Skip to main content

Kedua Kalinya Nomer Pribadi Didik Farkhan Mengalami Serbuan Ucapan

SURABAYA (Mediabidik) – Untuk kedua kalinya nomor pribadi milik calon Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Didik Farkhan Alisyahdi kembali mengalami 'serbuan'. Setelah Juli 2019 lalu diserbu sekitar 1.200 pesan yang terkirim melalui seluler androidnya, kali ini jumlahnya bertambah lebih banyak lagi, hampir 2.000 pesan.

Tenang, serbuan tersebut bukan berisi pesan ancaman yang membahayakan keselamatan Didik, melainkan ucapan selamat dan doa atas promosi jabatan baru yang diamanahkan kepadanya.

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI nomor: KEP-279/A/JA/09/2019 yang ditandatangani oleh HM Prasetyo pada 26 September 2019 ini, Didik dipercaya menduduki jabatan sebagai Wakajati Bali. Promosi ini terjadi setelah Didik baru dua bulan duduk di kursi jabatan sebelumya, sebagai Kordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI.

Kejadian serupa kerap kali Didik alami, biasanya, hal itu terjadi tak lama sesaat tersiar kabar tentang promosi jabatan baru yang dipercayakan ke Didik. Banyak alasan yang menyebabkan hal itu terjadi.

Segudang prestasi dan pribadi gampang bergaul yang dimiliki Didik, menjadi salah satu alasan terhadap respon yang datang.

Para pengirim pesan, seakan turut bangga terhadap pencapaian yang diraih Didik. Mereka ikut senang mendengar kabar baik tentang apa yang didapatkan Didik.

Bahkan, berdasarkan penelusuran DUTA, serbuan ucapan itu tak hanya terkirim melalui pesan aplikasi WhatsApp maupun Short Message Service (SMS), melainkan juga memenuhi dinding Facebook milik Didik.

Serbuan pesan ini DUTA tangkap, ketika terlibat obrolan ringan dengan Didik melalui sambungan selulernya. Menurutnya, pesan-pesan itu berasal dari temannya sejak tingkat SD hingga kuliah, yang notabene berlatar belakang profesi yang beragam. Bahkan memasuki hari kelima pasca didengarnya kabar promosi jabatan baru Didik, pesan-pesan itu masih mengalir.

"Saya sangat bersyukur atas perhatian mereka. Saya juga bangga memiliki teman seperti mereka. Apresiasi yang saya nilai sebagai restu dan doa yang positif bagi langkah saya kedepan. Doa mereka juga semangat saya untuk bisa lebih berkarya," ujar pria kelahiran Bojonegoro ini.

Belakangan, jumlah teman yang dimilikinya makin bertambah, seiring diangkatnya Didik menjadi Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unibraw). Tak pelak, hal itu berkontribusi terhadap makin membludaknya jumlah 'serbuan' pesan yang diterimanya.

Nama Didik, makin tersorot saat dirinya menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur. Ketika dirinya berhasil mengembalikan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang bertahun-tahun lamanya dikuasai oleh PT YEKAPE.

Nilainya fantastik, mencapai triliunan rupiah, namun jumlah pastinya belum dipublish, karena pihak Pemkot masih melakukan audit hingga saat ini.

Bukan langkah yang mudah, untuk mengembalikan aset milik masyarakat Suroboyo ini, pihak Pemkot sempat tertatih hingga ke gerbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Lapor kesana-kemari selama bertahun-tahun, belum juga mendapatkan hasil manis. Namun ditangan Didik, aset itu kembali ke pangkuan pemerintah.

Bahkan sebelum itu, Didik juga berhasil mengembalikan pengelolahan serta bangunan Gelora Pancasila yang juga dikuasai pihak swasta. Saat ini, gedung itu digunakan Pemkot untuk mengasah prestasi generasi muda Surabaya dibidang olahraga.

Saat menjabat Kajari Surabaya, Didik telah menciptakan banyak inovasi bidang pelayanan publik. Aplikasinya memudahkan masyarakat, salah satunya Drive Thru dan jasa antar tilang yang saat ini masih diadopsi oleh institusi yang berkantor di Sukomanunggal Surabaya tersebut.

Sebelum meninggalkan kursinya di Kejati Jatim, Didik sempat mengajukan inovasi sidang jarak jauh (teleconference) yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh jajarannya dan pengadilan setempat. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penggeluaran anggaran serta efisensi sidang, khususnya sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Saat ini jaksa di seluruh Jawa Timur harus datang ke Surabaya untuk menyidangkan perkara tipikor yang mereka ditangani. Setiap pekan mereka riwa-riwi mengusung terdakwa dan saksi sesuai jadwal penetapan sidang. Dengan teleconference, mereka tak lagi harus datang ke Surabaya untuk sidang, hal ini membantu efisiensi," bebernya saat itu. (opan)




Foto : Calon Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Didik Farkhan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...