Skip to main content

Dua Tersangka Kasus Jasmas Jalani Proses Pelimpahan Tahap II

SURABAYA (Mediabidik) - Dua mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 Darmawan dan Sugito, tersangka kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) menjalani proses tahap II di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jumat (11/10/2019).

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan proses tahap II ini pihaknya lakukan setelah berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan sempurna (P-21).

"Setelah beberapa waktu lalu berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21, selanjutnya hari ini proses pelimpahan tahap II nya," ujar Lingga, Jumat (11/10/2019).

Usai menjalani proses tahap II, kedua tersangka dikembalikan ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim guna menjalani penahanan.

"Selanjutnya, dalam waktu dekat berkas perkara bakal kita limpahkan ke pengadilan agar segera mungkin bisa disidangkan," terang pria yang dikabarkan tengah dipromosikan menduduki jabatan Kasipidsus Kejari Sidoarjo ini.

Ditanya terkait perkembangan proses hukum para tersangka lain dalam penyidikan kasus ini, Lingga meminta wartawan untuk bersabar menunggu informasi pihaknya.

"Sabar, proses penyidikan sedang kita tempuh, semaksimal mungkin kita bekerja cepat. Nanti perkembangannya (penyidikan, red) bakal kita update," tambahnya.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta sidang pada perkara yang menjerat Agus Setiawan Jong (ASJ). Modus yang dilakukan ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Pada perkara ini, ASJ dinyatakan bersalah dan divonis hukuman enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Belakangan penyidik telah menetapkan enam tersangka baru. Mereka anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024.

Keenam tersangka itu adalah Ratih Retnowati, Dini Rijanti, Binti Rochmah, Sugito, Syaiful Aidi serta mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan.

Atas penetapan status tersangka yang disandangnya, beberapa dari mereka mengajukan permohonan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun oleh hakim PN Surabaya, permohonan praperadilan mereka ditolak.

Oleh jaksa, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...