Skip to main content

Dua Tersangka Kasus Jasmas Jalani Proses Pelimpahan Tahap II

SURABAYA (Mediabidik) - Dua mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 Darmawan dan Sugito, tersangka kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) menjalani proses tahap II di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jumat (11/10/2019).

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan proses tahap II ini pihaknya lakukan setelah berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan sempurna (P-21).

"Setelah beberapa waktu lalu berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21, selanjutnya hari ini proses pelimpahan tahap II nya," ujar Lingga, Jumat (11/10/2019).

Usai menjalani proses tahap II, kedua tersangka dikembalikan ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim guna menjalani penahanan.

"Selanjutnya, dalam waktu dekat berkas perkara bakal kita limpahkan ke pengadilan agar segera mungkin bisa disidangkan," terang pria yang dikabarkan tengah dipromosikan menduduki jabatan Kasipidsus Kejari Sidoarjo ini.

Ditanya terkait perkembangan proses hukum para tersangka lain dalam penyidikan kasus ini, Lingga meminta wartawan untuk bersabar menunggu informasi pihaknya.

"Sabar, proses penyidikan sedang kita tempuh, semaksimal mungkin kita bekerja cepat. Nanti perkembangannya (penyidikan, red) bakal kita update," tambahnya.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta sidang pada perkara yang menjerat Agus Setiawan Jong (ASJ). Modus yang dilakukan ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Pada perkara ini, ASJ dinyatakan bersalah dan divonis hukuman enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Belakangan penyidik telah menetapkan enam tersangka baru. Mereka anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024.

Keenam tersangka itu adalah Ratih Retnowati, Dini Rijanti, Binti Rochmah, Sugito, Syaiful Aidi serta mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan.

Atas penetapan status tersangka yang disandangnya, beberapa dari mereka mengajukan permohonan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun oleh hakim PN Surabaya, permohonan praperadilan mereka ditolak.

Oleh jaksa, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...