Skip to main content

Komisi C Dukung Rencana Pemkot Bangun Fasilitas Kedokteran Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi C DPRD Kota Surabaya mendukung penuh rencana Pemkot Surabaya membangun fasilitas teknologi nuklir, di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH).

Hanya saja, untuk lebih mengetahui secara detail perencanaan proyeknya, Komisi C berencana akan memanggil pihak-pihak terkait dalam pembangunan fasilitas nuklir untuk RS BDH.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron mengatakan, pada prinsipnya kami mendukung pembangunan fasilitas nuklir untuk rumah sakit yang ada di Surabaya, karena jelas demi kepentingan pasien agar pengobatan lebih efektif, efisien, dan cepat terobati atau sembuh.

"Untuk kepentingan pasien dan masyarakat Kota Surabaya, kami sangat mendukung proyek pembangunan fasilitas teknologi nuklir di RS BDH."ujarnya saat dihubungi via telepon, Kamis (24/10/19).

Ia menjelaskan, dirinya sudah mengetahui rencana tersebut dengan anggaran proyek fasilitas teknologi nuklir di RS BDH hampir mencapai Rp100 miliar, dengan rincian Rp30 miliar untuk konstruksi dan Rp69 miliar untuk pengadaan peralatan.

Anggota dewan dari PPP Surabaya yang kembali terpilih, Buchori Imron menambahkan, dari rencana anggaran untuk proyek fasilitas nuklir RS BDH, Komisi C akan meminta penjelasan dari dinas-dinas terkait, yang tentunya tujuannya untuk tranparansi nilai anggaran proyek. 

Yang pasti, kata Buchori, jika tujuannya untuk kepentingan masyarakat, kami dukung rencana Pemkot Surabaya tersebut, ini jelas rencana mulia. 

"Setahu saya di Jatim belum ada rumah sakit daerah yang memiliki fasilitas teknologi nuklir, dan ini terobosan baru di Surabaya" terang Ketua DPC PPP Kota Surabaya ini.

Buchori Imron kembali mengatakan, proyek fasilitas teknologi nuklir di RSUD BDH memang sebelumnya sudah ada pembahasan di Bagian Anggaran atau Banggar, namun tetap kita akan mengetahui lebih rinci soal proyek tersebut. 

"Oleh karena itu sebelum hearing, kami akan kroschek dahulu ke Banggar, nanti lah kita kabari ke teman-teman media." ungkapnya. (pan)

Foto : Anggota Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...