Skip to main content

Jaksa Kembali Terima Berkas Dugaan Pelanggaran UU ITE

SURABAYA (Mediabidik) - Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastkan pihaknya sudah menerima kembali berkas dugaan perkara pelanggaran UU ITE yang menjerat Tri Susanti atau Mak Susi dan Syamsul Arifin sebagai tersangka.

Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung. 

Berkas perkara Susi diterima jaksa sejak 117 Oktober 2019 lalu. "Sedangkan berkas atas nama Syamsul Arifin kita terima kelbali dari penyidik Polda Jatim pada 21 Oktober 2019 lalu," terang Richard, Rabu (23/10/2019).

Masih kata Richard, disamping berkas kedua tersangka diatas, Kejati juga telah menerima berkas perkara Andria.

Andria merupakan tersangka baru dalam kasus buntut insiden di asrama mahasiswa Papua yang terjadi di Kalasan Suabaya beberapa waktu lalu.

"Masih berkaitan dengan perkara yang sama. Namun pelimpahan berkas tersangka Andria masih tahap I," tambah Richard.

Selanjutnya, atas berkas tersangka Susi dan Syamsul Arifin tersebut, jaksa memiliki waktu 14 hari kedepan guna mengambil sikap untuk menanggapi berkas yang diterima dari penyidik tersebut. Apakah berkas sudah bisa dinyatakan lengkap (P-21) atau masih membutuhkan petunjuk jaksa guna melengkapinya.

Susi ditetapkan sebagai tersangka UU ITE karena menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi. Susi dijerat pasal berlapis, antara lain pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sedangkan Syamsul Arifin yang merupakan pegawai kecamatan disebut melontarkan ujaran rasialisme. Syamsul dijerat pasal 45a jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 16 UU 40 tahun 2008 tentang penghapusan ras dan etnis. eno

Foto : Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...