Skip to main content

Jaksa Kembali Terima Berkas Dugaan Pelanggaran UU ITE

SURABAYA (Mediabidik) - Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastkan pihaknya sudah menerima kembali berkas dugaan perkara pelanggaran UU ITE yang menjerat Tri Susanti atau Mak Susi dan Syamsul Arifin sebagai tersangka.

Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung. 

Berkas perkara Susi diterima jaksa sejak 117 Oktober 2019 lalu. "Sedangkan berkas atas nama Syamsul Arifin kita terima kelbali dari penyidik Polda Jatim pada 21 Oktober 2019 lalu," terang Richard, Rabu (23/10/2019).

Masih kata Richard, disamping berkas kedua tersangka diatas, Kejati juga telah menerima berkas perkara Andria.

Andria merupakan tersangka baru dalam kasus buntut insiden di asrama mahasiswa Papua yang terjadi di Kalasan Suabaya beberapa waktu lalu.

"Masih berkaitan dengan perkara yang sama. Namun pelimpahan berkas tersangka Andria masih tahap I," tambah Richard.

Selanjutnya, atas berkas tersangka Susi dan Syamsul Arifin tersebut, jaksa memiliki waktu 14 hari kedepan guna mengambil sikap untuk menanggapi berkas yang diterima dari penyidik tersebut. Apakah berkas sudah bisa dinyatakan lengkap (P-21) atau masih membutuhkan petunjuk jaksa guna melengkapinya.

Susi ditetapkan sebagai tersangka UU ITE karena menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi. Susi dijerat pasal berlapis, antara lain pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sedangkan Syamsul Arifin yang merupakan pegawai kecamatan disebut melontarkan ujaran rasialisme. Syamsul dijerat pasal 45a jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 16 UU 40 tahun 2008 tentang penghapusan ras dan etnis. eno

Foto : Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...