Skip to main content

Terlibat Pungli, Bendahara ESDM Jatim Ditahan Kejaksaan

SURABAYA (Mediabidik) - Ali Hendro Santoso, bendahara bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertanbangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.  
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan Tahap II atau barang bukti dan tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di ESDM.  
"Tersangka merupakan seorang PNS di ESDM dalam pengurusan izin galian C. Yang bersangkutan selaku termohon ini mengurus izin usaha yang isinya ada uang pelicin sebesar Rp 50 juta kepada Dinas ESDM," kata Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur, Kamis (1/8/2019). 
Kemudian tanggal 2 September 2018, diberikan uang oleh pemohon kepada tersangka Ali dengan menyampaikan "ada pergantian Kepala Dinas". Akan tetapi oleh tersangka wewenangnya ini disalahgunakan dengan memaksa melakukan permintaan uang kepada pemohon di luar ketentuan resmi.  
"Yang bersangkutan ini tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan menerbitkan dokumen teknis izin Pertambangan," lanjut Fathur.  
Kini tersangka langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim selama dua puluh hari ke depan. Upaya penahanan ini lanjut Fathur, ada dua pertimbangan yaitu subjektif dan objektif   
"Subjektifnya guna memudahkan persidangan. Sedangkan objektifnya ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," tandasnya.  
Tersangka didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Terpisah, Hadi Aprihandoko, Kuasa Hukum tersangka menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam persidangan terkait kasus dugaan pungli yang kini ditahan oleh Kejari Surabaya setelah menerima berkas tahap II dari Polda Jatim.  
"Nanti kami buktikan dalil-dalil yang bisa meringankan beliau," ujarnya, Kamis, (1/8/2019).  
Selain itu, dia mengaku akan mematahkan semua pemberitaan yang selama ini diberitakan. "Jadi saya perlu tegaskan berita selama ini tentang terlibatnya beliau nanti kita patahkan," terangnya. 
Dikonfirmasi terkait upaya penangguhan penahanan. Pihaknya sudah mengajukan penangguhan. Akan tetapi, belum ada jawaban dari pihak Kejaksaan.  
"Upaya penangguhan penahanan sudah kami ajukan namun masih belum ada tanggapan. Kami juga belum menerima barang bukti karena belum menerima berkas," imbuhnya.  
Sebelumnya, kasus pungli ini juga menjerat Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprov Jatim, Kholiq Wicaksono.  
Kasus Cholik Wicaksono lebih dulu diproses. Ia telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (24/5/2019) lalu. (opan)

Foto : Tersangka Ali Hendro Santoso saat digiring menuju mobil tahanan di kantor Kejari Surabaya, Kamis (1/8/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...