Skip to main content

Dewan Desak DCKTR Turun Tangan Soal Rusaknya Rumah Warga Dharmahusada

SURABAYA (Mediabidik) - DPRD Kota Surabaya mendesak Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya untuk segera menindaklanjuti polemik rusaknya rumah warga dan penurunan tanah Dharmahusada Mas yang diduga disebabkan oleh pembangunan Apartemen Grand Dharmahusada Lagoon (GDL). 

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Vinsensius Awey menjelaskan, seharusnya DCKTR bertindak pro aktif untuk turun langsung ke lapangan untuk menjembatani permasalahan ini.

"Ini saya hanya melihat dinas lingkungan hidup saja yang bergerak dan sudah menemukan banyak hal," jelasnya saat ditemui, Kamis (8/08/2019). 

Menurut Awey, sapaan akrabnya, dari hasil penelusuran Dinas Lingkungan Hidup telah menemukan adanya permasalahan tanah dan kajian teknis yang telah sesuai dengan metodologi pembangunan apartemen di daerah itu.

Namun meskipun demikian, Awey meragukan apakah dalam pelaksanaan pembangunan GDL telah sesuai dengan kajian teknisnya. 

"Persoalannya adalah, dalam pelaksanaanya sudah sesuai dengan metodenya apa belum? Nah ini tugasnya pengawasan. Siapa pengawasan? Ya Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang," tegas politisi asal Partai Kasrem ini.

Ia pun menyayangkan DCKTR yang memilih tidak pro aktif dalam menangani masalah ini. Padahal menurutnya di berbagai media telah memberitakan permasalahan ini selama seminggu ini. 

Awey khawatir jika nantinya DCKTR tak segera turun ke lapangan, kemungkinan untuk terjadi peristiwa seperti amblesnya Jalan Raya Gubeng akan terulang.

"Maka saya meminta DCKTR segera turun untuk mengawasi apa yang ada di lapangan. Dan bila perlu kalau ditemukan adanya penyimpangan maka sesegera mungkin kegiatan pembangunan dihentikan," pungkasnya.

Dewan pun berencana mengundang pihak PT PP. Properti, warga terdampak, DCKTR, dan berbagai pihak terkait pada Senin (12/08) mendatang untuk menemukan solusi terbaik untuk menanggapi permasalahan ini.

Diketahui sekitar 200 rumah warga mengalami kerusakan dan penurunan tanah yang diduga akibat adanya pembangunan basement 3 lantai dari proyek GDL. Daerah terdampak proyek ini diperkirakan mencapai radius 500 meter. Proyek GDL sendiri didirikan di atas lahan seluas 4,2 Hektar.(pan)


Comments


  1. Kontraktor Malang
    . - Kami menawarkan harga terjangkau dengan penggunaan bahan berkualitas sesuai dengan standar konstruksi bangunan serta menggunakan tenaga ahli yang berpengalaman sesuai dengan keahlian masing-masing dibidangnya.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...