Skip to main content

Permudah Pelayanan, PDAM Surabaya Sediakan Meter Untuk Lahan Informal

SURABAYA (Mediabidik) - Sebagai perusahaan publik yang melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat Surabaya. PDAM Surya Sembada kota Surabaya terus berupaya sebaik mungkin melayani pelanggan dan menuntaskan permasalahan dengan cepat.

Hal itu disampaikan Manager Pemasaran Pelayanan dan Kepelanggan (P2K) PDAM Surya Sembada Surabaya mengatakan, sebagai perusahaan publik kita berusaha merespon dengan cepat dan berusaha menuntaskan dengan cepat. Terkait dengan kunjungan ke pelanggan tadi memang ada beberapa keluhan terkait air keruh.

"Di daerah Benduk Merisi, setelah kita datangi dan kita cek, besok pagi tim kita akan melakukan action memflushing (Kuras, Cuci Pipa Jaringan) air keruh tadi." ungkap Erwin saat ditemui, Selasa (6/8/2019).

Dia menjelaskan, kendalanya tadi pada pipa terahkir (pipa ujung), dengan pipa terakhir ini air mengalir tidak lancar. Sehingga otomatis disitu terjadi penyumbatan, tadi sudah ketemu titik titiknya besok pagi teman-teman dari operasional akan melakukan flushing.

"Jadi sumbatan sumbatan itu dibuang semuanya, di cek semuanya. Besok pagi kita rencanakan flushing." terangnya.

Masih menurut Erwin, untuk air keruh itu di daerah Tales Bendul Merisi, kemudian kita lanjut lagi ke daerah Ketintang Baru. Di situ, kebetulan ada warga menempati lahan informal, lahan informal itu artinya status kepemilikan lahan masih belum resmi (bukan milik pribadi). Selama ini belum mendapatkan akses dari kita, kebetulan kita punya program master meter (meter induk).

"Nanti warga bisa menyambung sendiri pipanya ke masing masing rumah. Tapi kita menyediakan meter induknya dari kita. Itu solusi bagi warga Surabaya yang kebetulan status lahannya yang informal." tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari situ nanti kita bimbing bagaimana caranya untuk memasang dengan benar, karena itu cuma pipa PDAM kecil untuk stand meter itu. Jadi warga bikin kelompok sendiri, mungkin ada kepanitian sendiri dan perlakuannya sama kaya kita di PDAM.

"Cuma PDAM hanya menyediakan meter induknya saja, untuk jaringan kerumah rumah mereka pasang sendiri." pungkasnya.

Perlu diketahui, PDAM Surya Sembada Surabaya mempermudah pelayanan bagi masyarakat Surabaya guna untuk menunjang program seratus persen air bersih, yang dicanangkan PDAM Surya Sembada agar seluruh daerah dipelosok Surabaya teraliri air bersih. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...