Skip to main content

Kejari Terima Pelimpahan Sembilan Tersangka Pembakaran Polsek Tambelang

SURABAYA (Mediabidik) - Kesembilan tersangka kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua, red) dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (22/8/2019).

Kesembilan tersangka itu adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Dengan pengawalan ketat, kesembilan tersangka mendatangi Kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 12.30 WIB. Usai menjalani proses administrasi, tersangka didampingi pengacara menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

"Untuk alasan keamanan, semua tersangka kita titipkan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto.

Ditanya mengenai pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan, Anton mengaku secepatnya akan menuntaskan pemberkasan perkara ini. Disinggung mengenai penahanan para tersangka jika sudah disidangkan, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasuruan ini enggan merincikan hal itu.

"Bisa ditanyakan langsung ke Kejari Sampang atau ke Penkum (Penerangan Hukum) Kejati Jatim. Karena locus delicti (lokasi tempat kejadian perkara) di Sampang. Sedangkan tahap dua di Kejari Surabaya hanya untuk faktor keamanan saja," bebernya.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Andry Ermawan mengaku akan mempersiapkan beberapa upaya hukum kedepannya. "Kami akan mempersiapkan upaya hukum dalam pembelaan mereka semua. Terutama untuk meringankan, karena ada beberapa fakta yang harus diungkap," ucapnya.

Masih kata Andry, tidak semua terdakwa ini melakukan tuduhan pembakaran tersebut. Sedangkan mengenai Pasal yang didakwakan, Andry menambahkan, diantaranya dari Pasal 200, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP.

"Intinya akan kami akan kawal hingga selesai persidangannya," ungkap Andry.
Pihaknya pun mengaku pernah mengajukan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa. Namun pengajuan penahanan itu ditolak oleh Kapolda Jatim.

Meski begitu pihaknya mengajukan kembali penangguhan penahanan itu. Sebab satu diantara tersangka ini ada yang seorang siswa.

"Meski tidak dikabulkan oleh Kapolda Jatim. Kami tidak putus asa, dan akan ajukan penangguhan penahanan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.

Polisi berupaya menghalagi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran. Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei lalu. (opan)

Foto
Tampak kesembilan tersangka saat menjalani proses tahap dua di kantor Kejari Surabaya, Kamis (22/8/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...