Skip to main content

Agar Tidak Tambah Parah, Awey Minta Proyek Apartemen GDL Di Hentikan

SURABAYA (Mediabidik) - Menindaklanjuti keterangan Tri Dasto Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH kota Surabaya perihal hasil sidak lapangan, Vinsensius Awey anggota Komisi C DPRD Surabaya mendesak Pemkot Surabaya (DLH dan DPRKPCKTR) segera memanggil semua pihak untuk duduk bersama.

Tidak hanya itu, Awey-sapaan akrab Vinsensius Awey juga meminta kepada PT. PP Properti Tbk selaku kontraktor pelaksana untuk menghentikan sementara kegiatan proyek pembangunan Apartemen Dhamahusada Lagoon.

"PP harus hentikan kegiatan pembangunan basement dan 7 tower disana. Jika tidak segera dihentikan maka akan memperparah ratusan bangunan disana dan akan mengancam keselamatan jiwa penghuninya," ucapnya kepada media ini. Sabtu (03/08/2019).

Menurut Awey, kualitas tanah disana tidak memungkinkan untuk dibangun basement 3 lantai dan 7 tower, kecuali ada treatment khusus yang memungkinkan untuk dibangun dan itupun harus melalui sebuah kajian yang benar.

"Jika tidak, maka akan mengancam keselamatan penghuni. Lihat aja baru bangun 1 tower sudah seperti itu kondisi ratusan rumah yang ada dan apalagi 7 tower. Harus dihentikan karena membahayakan," tandasnya.

Terkait ratusan rumah yang rusak parah, Awey menegaskan jika sudah merupakan ketentuan yang ada dengan mengacu ke UU maupun Perda yang ada, bahwa pihak kontraktor wajib melakukan perbaikan layaknya sedia kala.

"Seluruh kerusakan yang ada akibat dugaan pembangunan tower disana. Mutlak mengembalikannya 100% dan tidak dapat ditawar," tegasnya.

Untuk itu Awey mengimbau agar warga tidak perlu takut untuk melaporkannya kepada dinas terkait maupun aparatur penegak hukum lainnya, karena kegiatan proyek pembangunan Apartemen Dhamahusada Lagoon tersebut berpotensi mengancam keselamatan jiwa penghuni di perumahan Dharmahusada Mas.

"Sehingga perlu diambil tindakan antisipatif lainnya sebelum hal hal buruk setiap saat menimpa ratusan penghuni disana," tuturnya.

Apabila ada pihak pihak yang kurang bersahabat mengancam hak warga agar segera melaporkan atau mempermasalahkannya, kata Awey, maka diminta untuk segera melaporkannya ke DPRD Surabaya.

"Laporkan kepada kami, akan kami kawal haknya warga untuk memperoleh keadilan serta kenyamanan menempati rumahnya," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...