SURABAYA (Mediabidik) - Tedy Wijaya, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu akhirnya dituntut 3,9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (1/8/2019)."Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (1)," ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya.Terdakwa terbukti memiliki 2 buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa narkotika bekas pemakaian.Dari tuntutan tersebut hakim ketua Syifaurrosiddin memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan melalui lisan maupun tulisan pada sidang mendatang.Untuk diketahui, 2 buah pipet kaca berisi sabu bekas pemakaian diperoleh terdakwa dengan cara membeli darii Sdr Heri (dpo). Pembelian itu bertempat di Jl Sawah Pulo, Surabaya dengan harga sepoket kecil Rp. 150ribu dengan tujuan dikonsumsi sendiri.Sementara itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04348/ NNF/ 2019, Bareskrim Polri, Puslabfor, Labfor Cabang Surabaya pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 barang bukti terdakwa didapatkan kristal Metamfitamina golongan I No urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (opan)FotoTampak terdakwa Tedy Wijaya saat jalani sidang tuntutan di ruang Kartika PN Surabaya, Kamis (1/8/2019). Henoch Kurniawan
Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...
Comments
Post a Comment