Skip to main content

Menganggu Kepentingan Umum, Satpol PP Bongkar Tembok Pemblokir Jalan

SURABAYA (Mediabidik) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama jajaran Kelurahan Bulak Banteng dan jajaran Kecamatan Kenjeran membongkar tembok yang memblokir jalan umum di Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Kamis (29/8/2019). Pembongkaran itu dilakukan demi kepentingan umum, karena jalan itu merupakan jalan raya yang banyak dilewati kendaraan roda dua dan roda empat.

Pembangunan tembok untuk memblokir jalan umum itu dilakukan sejak kemarin oleh salah satu oknum warga. Akibat pemblokiran itu, pengendara yang hendak melintas di jalan itu banyak yang kesulitan. Bahkan, banyak mobil yang putar balik karena tidak bisa melintas, padahal setiap harinya, mobil-mobil itu lalu lalang di jalan tersebut.

Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan awalnya menerima informasi dan laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok oknum atau orang yang melakukan penutupan jalan. Oknum tersebut berdalih memiliki sertifikat atas lahan di jalan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Satpol PP, pihak kelurahan, kecamatan dan jajaran Polsek memanggil beberapa tokoh masyarakat serta meminta saran dari pihak akademisi. Beberapa tokoh yang lahir dan besar di daerah ini menyatakan bahwa dari dulu lahan itu memang dibuat jalan umum. "Nah, kalau dari dulu jalan, otomatis patut diduga tidak mungkin itu ada alas haknya, karena ini untuk kepentingan umum," kata Irvan di sela-sela melakukan pembongkaran.

Selain itu, ada keinginan dari tokoh masyarakat mewakili warga yang resah dengan adanya penutupan jalan ini, karena hanya bisa dilalui oleh sepeda motor. Irvan juga mengaku khawatir kalau sewaktu-waktu terjadi kedaruratan misalnya terjadi apa-apa di daerah itu, nanti ambulance dan mobil PMK tidak bisa masuk. "Ini mobil PMK tidak bisa masuk, jadi ini mengganggu kepentingan umum,'' kata Irvan sambil menunjuk mobil PMK yang tidak bisa melintas di jalan tersebut.

Karena sudah mengganggu kepentingan umum, maka demi kepentingan umum pula dia bersama aparat kecamatan sepakat untuk melakukan penertiban pembongkaran tembok itu secara langsung. Karenanya, setelah dibongkar warga bisa langsung memanfaatkannya dan mobil pun sudah bisa lewat, termasuk mobil PMK yang akhirnya bisa melintas di jalan tersebut.

Irvan juga mengaku khawatir apabila tembok itu tidak segera dibongkar, nantinya ada gerakan dari warga yang menentang pemblokiran jalan tersebut, karena warga sudah mulai resah dan marah dengan pembangunan tembok itu, mereka sudah banyak yang mengeluh tidak bisa melewati akses jalan tersebut. "Dari pada warga yang bergerak, mungkin akan timbul anarkis dan konflik horizontal dan yang lainnya, maka atas nama kepentinga umum kita lakukan pembongkaran ini," kata dia.

Setelah pembongkaran tembok itu, Irvan memastikan penertiban itu akan dibuatkan berita acaranya, sehingga apabila nanti dibangun lagi temboknya, akan dibongkar lagi dan akan langsung dibawa ke ranah hukum. Sebab, itu sudah masuk unsur mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. "Jadi, itu sudah termasuk dalam unsur pidana menurut saya," tegasnya.

Irvan menambahkan, soal sertifikat tanah yang menjadi dalih pembangun tembok di jalan umum itu, akan difasilitasi besok pagi untuk melakukan koordinasi. Ia mengaku besok pagi sekelompok orang ini akan diundang oleh Pemkot Surabaya ke Balai Kota Surabaya. "Tentang apa yang disampaikan dia, besok pagi akan diundang oleh pemerintah kota di Balai Kota Surabaya. Akan dihadirkan pula BPN untuk menjelaskan alas haknya sertifikat tersebut," lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dedik Irianto menjelaskan pertemuan besok yang akan digelar di Balai Kota Surabaya akan mengecek legalitasnya. Sebab, oknum tersebut berdalih memiliki setifikat alas haknya, sehingga pertemuan itu akan dipastikan apakah sertifikat itu benar atau tidak. "Besok kita cek bersama legalitasnya,: kata Dedik.

Menurutnya, sebelum pembongkaran itu sudah ada pembahasan sepintas dengan pakar hukum dari Unair dan ada beberapa instansi dari bagian hukum. Hasilnya, memang disarankan besok melihat alas haknya dulu. "Apakah benar lahan ini masuk ke dalam lahan yang dia miliki itu. Pertemuan besok untuk menetukan itu dulu," pungkasnya. (pan)

Foto : Satpol PP Surabaya membongkar tembok penghalang jalan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...