Skip to main content

KPU Surabaya Usulkan Penundaan Pelantikan Anggota DPRD Berstatus Tersangka

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya kini tengah mengusulkan penundaan pelantikan terhadap salah satu anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 yang menyandang status tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya lantaran diduga terlibat kasus penyimpangan dana Hibah 2016 lalu.

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi menyatakan, usulan penundaan pelantikan tersebut akan di ajukan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa sebagai pejabat yang melantik.

"Kita masih meminta dokumen penetapan tersangka ke institusi Kejari Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak. Dokumen nanti dilampirkan dalam surat permohonan penundaan pelantikan ke Gubernur Jawa Timur untuk di setujui. Nanti keputusan tergantung sama pihak yang melantik(Gubernur,red)," ungkap Nur Syamsi ketika dihubungi, Selasa (20/8/2019) siang.

Ia menambahkan, rencananya pelantikan anggota DPRD Surabaya hasil Pemilu Legislatif periode 2019-2024 akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus. Berdasarkan informasi dari KPU, jika permohonan di kabulkan oleh Gubernur nanti, maka pelantikan hanya diikuti oleh 49 orang anggota DPRD kota Surabaya terpilih.

"Sekarang masih proses permohonan dokumen ke aparat penegak hukum. Harapannya bisa selesai hari ini,Selasa(20/8/2019) dan kemudian diteruskan ke Gubernur, mengingat waktunya yang sudah mepet," tambahnya.

Mengenai proses pergantian antar waktu(PAW) terhadap anggota DPRD terpilih yang menyandang status tersangka, kata Nur Syamsi, KPU tidak memiliki intervensi, karena sepenuhnya hak partai yang bersangkutan.

"Ya kalau PAW itu ranah partai politik yang mengajukan," pungkas komisioner KPU Surabaya dua periode ini.(pan/robby)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...