Skip to main content

Eks Sekda Malang Divonis 3 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) Cipto Wiyono, Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang harus rela lebih lama lagi mendekam di penjara. Hal itu dipastikan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhi vonis 3 tahun penjara, Selasa (13/8/2019).

Terdakwa Cipto dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Hisbullah Idris berpendapat jika terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyuapan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan dikurangi selama menjalani masa tahanan," ujar hakim Hisbullah membacakan amar putusannya.

Tidak hanya hukuman penjara, hakim juga mewajibkan agar terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 550 juta. Dalam hal ini terdakwa diketahui baru membayar Rp 350 juta. Jika tidak dibayar, maka hartanya akan disita, dan bila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 4 bulan penjara.

"Terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun penjara," tambahnya.

Menanggapi vonis hakim ini, terdakwa Cipto menyatakan langsung menerima. Ia mengakui jika apa yang dilakukannya tersebut salah, meski sebagai bawahan ia hanya menuruti perintah dari atasannya, yakni Wali Kota. 

"Saya terima, karena memang apa yang saya lakukan itu salah. Meski, itu hanya menuruti perintah dari Wali Kota," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suharmanto menyatakan juga menerima putusan hakim. Sebab, vonis yang dijatuhkan oleh hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya.

"Kami juga terima karena vonisnya sama dengan tuntutan yakni 3 tahun penjara. Yang berbeda hanya subsidernya saja. Kami menuntut 6 bulan kurungan hakim menjatuhkan 2 bulan kurungan. Sedangkan pencabutan hak politik, kita tuntut 4 tahun divonis 2 tahun," tegasnya.

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa terdakwa dianggap melakukan tindak pidana penyuapan bersama dengan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistiyono, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

"Terdakwa bersama terdakwa M Anton dan Sulistiyono, telah memberikan sejumlah uang pada anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015," ujar Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Arif Suharmanto, Selasa (16/7).

Oleh karenanya, Cipto dianggap telah memenuhi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa pun menuntut selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman pidana terdakwa Cipto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta rupiah. Bila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan dirampas oleh negara dan dihitung sebagai uang pengganti. 

Apabila harta yang dirampas tidak mencukupi, maka digantikan dengan pidana penjara. Terdakwa sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 350 juta. Masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan terhitung 1 bulan sejak putusan maka diganti dengan pidana selama 4 bulan penjara. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak untuk dipilih pada terdakwa dicabut selama 4 tahun. (opan)

Foto
Tampak terdakwa Cipto Wiyono, Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang berkordinasi dengan jaksa sesaat sidang vonis usai, Selasa (13/8/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...