Skip to main content

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Pembelaan

SURABAYA (Mediabidik) - Herman Sutjiono, terdakwa kepemilikan sabu seberat 30,40 gram akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membacakan berkas tuntutannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/8/2019).

Pria paruh baya yang berasal dari Jakarta ini dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram," ujar jaksa Damang membacakan berkas tuntutannya.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba dan merusak masa depan generasi muda. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Herman yang sebelumnya bekerja sebagai sales makanan ringan di Jakarta berkenalan dengan Boby di tempat karaoke pada November 2018. Dia yang saat itu sudah tidak bekerja dan butuh uang ditawari untuk menjadi sopir Boby yang kini masih buron.

Sementara itu pengacara terdakwa, Victor Sinaga menyatakan keberatan dengan tuntutan tersebut. Dia menyatakan, kliennya bukan pemilik serta pengedar narkotika tersebut. 

"Dia belum pegang barang itu tapi sudah ditangkap. Dia memang tahu akan terima barang, tapi dia belum menerima," kilah Victor, usai persidangan.

Oleh sebab itu pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. 

Diketahui, terdakwa Herman diminta Boby untuk pergi ke Surabaya pada 22 Januari 2019 lalu. Dia diminta untuk menerima paket sabu-sabu yang akan dikirim melalui ekspedisi. Sampai di Surabaya, dia diminta untuk datang dan tinggal di ruko di Gunung Anyar. Sesampainya di ruko, Herman menemukan dua koper yang di dalamnya berisi satu kilogram sabu-sabu. 

Dia lalu mulai merapikan ruko yang berantakan karena lama tidak terpakai. Salah satunya dengan memanggil Mulyono, tukang cat untuk mengecat tembok ruko. Petang hari, dia menerima telepon dari petugas ekspedisi yang akan mengirim 22 dus lampu.  

Malamnya, Herman datang dan membongkar paket tersebut. Dia membongkar lampunya karena barangnya tersimpan di dalam. Herman ditangkap Bareskrim Polri di depan ruko pada 31 Januari lalu. Dia ditangkap sepulang dari membeli kipas angin. (opan)

Foto
Terdakwa Herman Sutjiono saat jalani sidang agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/8/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...