Skip to main content

Didesak Hakim Kedua Terdakwa Akui Perbuatannya

SURABAYA (Mediabidik) - Sidang lanjutan perkara narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram, dengan terdakwa Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Larasanti, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap. (29/08/2019)

Dalam persidangan diruang Garuda 1 tersebut, suasana sempat memanas saat terdakwa berusaha mengelak akan adanya barang bukti berupa buku catatan berisi transaksi yang diketemukan di lemari terdakwa.

Hal ini terlihat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melontarkan pertanyaan kepada saksi Risdianto, terkait buku catatan tersebut, apakah benar ditemukan di lemari milik terdakwa. Saksi yang memang menemukan buku tersebut saat melakukan penggeledahan menjawab benar. "Benar pak," kata saksi Risdianto.

Saat buku catatan itu diajukan ke meja hakim untuk pembuktian, sontak kedua terdakwa kompak tidak mengakuinya dan terkesan mengelak dengan alasan bukan tulisan tangan keduanya. Mendengar jawaban terdakwa, Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono, terlihat begitu geram terhadap kedua terdakwa asal Sampang Madura itu. 

"Yang saya tanyakan benar tidak buku (catatan) ini ditemukan sama saksi dilemarimu, saya tidak tanya yang lainnya," ujar hakim Pujo dengan nada tinggi.

Kedua terdakwa akhirnya menyerah dan mengakui adanya buku catatan tersebut, saat di tunjukkan oleh JPU Winarko berkas surat penggeledahan yang di tanda tangani oleh terdakwa Adolf.

Tak hanya itu, terdakwa Adolf juga mengelak jika kiriman itu bukan atas namanya, melainkan Baruji (alm) penerima sabu. Namun Adolf mengaku tahu barang kiriman tersebut berisi sabu. Dari total berat sabu sebanyak lebih kurang 18 Kg itu, terdakwa Adolf juga mengaku akan mendapat bagian sabu sebanyak 1,5 Kg.

"Iya, tahu pak. Sabu. Dapat 1,5 Kg," kata terdakwa Adolf.

Begitu dirasa cukup, hakim kemudian memutuskan sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi yang lain.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, BNNP Jatim kembali berhasil meringkus jaringan narkoba asal Madura. Dari penangkapan itu, tim BNNP Jatim berhasil menyita barang bukti yaitu 15 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto total 18.345 gram atau sekitar 18,3 kilogram (kg).

Diamankan pula tiga buah tas ransel hitam, 12 unit handphone,  beberapa paspor Indonesia dan beberapa buku rekening bank. Dari "Penangkapan dilakukan dengan tersangka Adolf Newyn Panahatan dan istrinya Erlinta Lara Santi di kediamannya yang terletak di Dusun Batu Lenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah, Sampang Madura pada Sabtu 2 Februari 2019 tepat pada pukul 15.00 WIB," kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, Jumat (8/2) lalu.

Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Lara Santi menjalankan bisnis gelap sabu-sabu yang didapatkan dari Malaysia. Beberapa saat setelah penangkapan Adolf Dan Erlinta yang dilakukan oleh BNNP Jatim bersama dengan BNN RI, di Dumai Provinsi Riau berhasil menangkap dan mengamankan orang orang yang berkerjasama dengan sepasang suami istri itu.

Selain Adolf dan Erlinta diamankan pula Hasan, Hasul, Febriadi alias Ipet, Iskandar Dan Wati Sri Ayu di rumah Febriandi alias Ipet di Jalan Soekarno RT 12 Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kabupaten Dumai, Riau. Saat penangkapan, para tersangka saat itu sedang bersiap siap untuk berangkat ke Madura. (opan)

Foto
Tampak terdakwa Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Larasanti saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/8/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...