Skip to main content

Diperiksa Sebagai Tersangka, Aden Dicecar 31 Pertanyaan

SURABAYA (Mediabidik) - Penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan pada lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

Pria yang kerap dipanggil Aden ini, diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka. Terhitung sebanyak 31 pertanyaan berhasil dijawab oleh Aden.

Berbeda sebelumnya, kali ini penyidik menilai Aden lebih kooperatif.

Pada pemeriksaan, menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, kader partai Gerindra ini ditanya seputar perannya dalam kasus ini.

"Sebenarnya materi pemeriksaan tidak jauh berbeda ketika tersangka diperiksa saat masih berstatus saksi sebelumnya. Namun pertanyaan lebih dipertajam dan dikerucutkan lagi. Ya terkait peran serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik sekitar 31-an poin," ujar Lingga saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2019).

Masih menurut Lingga, tersangka diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga berakhir sekira pukul 15.00 WIB. Penyidik butuh 5 jam untuk menyelesaikan pertanyaan yang pihaknya diajukan.

Saat diperiksa, Aden didampingi tim penasehat hukumnya.

Seperti diketahui, Darmawan ditetapkan tersangka lalu ditahan ke cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim pada 16 juli 2019.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta sidang pada perkara yang menjerat Agus Setiawan Jong (ASJ). Modus yang dilakukan terdakwa ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Pada perkara ini, ASJ dinyatakan bersalah dan divonis hukuman enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain Darmawan ada juga dua rekan anggota DPRD Surabaya yang juga bernasib sama tinggal di rutan jalan Ahmad Yani Surabaya yakni Sugito dan Binti Rochmah.

Bahkan pada Senin (19/8) kemarin, Kejari Tanjung Perak telah menetapkan tiga anggota DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka diantaranya Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy. (opan)

Foto : Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...