Skip to main content

Digusur Tanpa Pemberitahuan PKL Jalan Benteng Wadul Dewan

SURABAYA (Mediabidik) - Puluhan Pedagang kaki lima dikawasan Benteng Kecamatan Pabean Cantian Surabaya mendatangi kantor DPRD Surabaya. Mereka geram lantaran  penggusuran PKL dinilai tebang pilih. 

Koordinator Pedagang, A. Subakri menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dalam menggusur lapak milik pedagang. Menurutnya lapak pedagang maenan yang berjumlah 12 PKL tak mengganggu arus lalu lintas yang ada dikawasan Benteng. 

"Kami sudah puluhan tahun berdagang disini. Dan kami tidak mengganggu lalu lintas yang ada," ujar Bakri saat hearing bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya, Jumat, (23/8). 

Disamping itu, mereka juga kecewa atas ucapan yang dilontarkan Satpol PP dengan kata-kata "tanah,e mbah mu" saat penggusuran berlangsung. Menurutnya, kata-kata seperti itu tidak sepatutnya dilontarkan oleh penegak perda. 

"Kami ini masyarakat kecil. Kami semua  menggantungkan nasib dengan cara berjualan. Apa pantas seorang satpol PP bilang seperti itu," katanya. 

Sejatinya, PKL belum pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya terkait penggusuran. Namun, saat kejadian berlangsung PKL diminta segera mengemas barang-barangnya, meski ada sebagian barang-barang (Mainan) milik PKL yang dibawa petugas. 

Tak hanya itu, ia juga tak habis pikir dengan sikap arogansi petugas. Penggusuran PKL yang dimaksudkan untuk memperlancar arus lalu lintas, saat ini digantikan dengan mobil Satpol PP yang terparkir di pinggiran jalan. 

"Justru mobil satpol PP yang sekarang ini berada ditempatnya PKL itu yang mengganggu. Coba bayangkan, niatnya jalan itu bebas dari hambatan, sekarang mobilnya yang diparkir disana. Padahal lapak lebih kecil dibandingkan mobil truk milik Satpol PP," terangnya. 

Menanggapi hal itu Kabid ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya , Pieter Frans Rumaseb mengatakan penggusuran itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan warga terutama pengguna jalan. Bahkan sudah ada tiga kali pengaduan yang sampai ke Satpol PP Surabaya. 

"Terhitung, ada tiga kali komplain dari pengguna jalan yang keberatan dengan adanya PKL disana," ujar Pieter Frans. 

Ia membenarkan bahwa sebelumnya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu terkait penggusuran. Hanya saja, pihaknya mengaku menjalankan tugas dalam menegakkan Perda ketertiban umum dan pengguna jalan. 

"Kami sudah meminta kepada pedagang untuk datang ke kantor dan mengambil barang-barangnya. Kami hanya menjalankan tugas penegakan perda," jelasnya. 

Sementara, Wakil Ketua Komisi B, Anugrah Aryadi mengatakan agar seluruh stakeholder yang ada, baik pedagang, kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP bisa mengkomunikasikan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan. 

"Harus dikomunikasikan dulu, syukur-syukur ada solusi yang bisa ditawarkan kepada pedagang yang sekiranya tidak mengganggu pengguna jalan dan pedagang bisa berjualan kembali," tandasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...