Skip to main content

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Soroti Pembangunan Apartemen GDL

SURABAYA (Mediabidik) - Retaknya ratusan bangunan Perumahan Dharmahusada Mas akibat proyek pembangunan Apartemen Grand Dharmawangsa Lagoon, terus menjadi sorotan berbagai pihak.

Sebelumnya, PT PP Property selaku pelaksana proyek menyatakan siap memberikan ganti rugi terhadap kerusakan yang terjadi di rumah-rumah warga. Namun menurut sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya, pihak pelaksana tidak cukup hanya memberikan ganti rugi.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri mengatakan, tidak cukup hanya selesai diganti rugi.

Menurutnya, ada hal mendasar yang harus menjadi tanggungjawab bersama antara pihak pelaksana proyek dengan instansi pemerintahan yang terkait 

"Kalau sudah seperti itu, kajiannya pasti keliru. Makanya kita akan respon kasus ini," katanya.

Kaji Ipuk, sapaan akrab politisi PDIP ini menjelaskan, seharusnya dalam membuat kajian benar-benar dihitung mengenai kemungkinan dampak getaran yang terjadi akibat pembangunan gedung tersebut.

"Kan biasanya kalau masang paku bumi atau tiang pancang ada perhitunganya, seberapa besar getaran yang terjadi, dan seberapa besar dampaknya terhadap bangunan disekitarnya. Kalau kemudian menimbulkan kerusakan ya keliru berarti kajiannya," kata dia.

Hal inilah yang menurutnya harus dibedah. Sebab, katanya, kajian proyek erat kaitanya dengan perizinan dan lain sebagianya.

"Jadi bukan sekedar ganti rugi, kalau cukup selesai disitu kedepan akan terjadi lagi kejadian semacam itu" katanya.

Untuk itu, kata dia, baik PP Property maupun GDL harus bertanggungjawab sepenuhnya atas kejadian tersebut. "Bukan hanya ganti rugi, tapi harus mempertanggungjawabkan kajian proyek yang dibuat bersama stakeholder terkait," kata dia.

Kaji Ipuk menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...