Skip to main content

Setelah Tahan Binti Rocmah Kejaksaan Akan Panggil Paksa 3 Anggota Dewan yang Mangkir

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Binti Rochmah, anggota DPRD Kota Surabaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, akhirnya ditahan setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Setelah kurang lebih tujuh jam lamanya diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016 yang menggunakan APBD Kota Surabaya, legislator Partai Golongan Karya (Golkar) itu disebut oleh Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, ikut menerima proposal sebanyak 42 proposal dengan nilai bervariatif sekira Rp. 50 juta dari terpidana Agustinus Setiawan Tjong.

"Hasil dari pengembangan pemeriksaan penyidik kepada saudari Binti Rochma, tim penyidik kemudian berkesimpulan menaikkan status Binti Rochma sebagai tersangka," ucap Rachmat.

Rachmat menambahkan, selanjutnya tersangka Binti Rochma, akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Kelas l, Kejaksaan Tinggi Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Rachmat mengatakan Binti Rochmah sempat mengajukan penangguhan tahanan kepada penyidik. Akan tetapi Rachmat mengaku tidak ada satu alasan tidak dilakukan penahanan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, saudari Binti Rochma sempat mengajukan penangguhan penahanan. Berdasarkan pertimbangan kami tidak ada alasan yang mendasar untuk tidak dilakukan penahanan," terang Rachmat.

Rachmat membeberkan alasan penangguhan penahanan Binti Rochma, karena masih ada beban pekerjaan yang harus diselesaikan sampai masa jabatan habis. Sedangkan pengajuan penangguhannya, Rachmat mengaku dilakukan secara lisan dan tertulis. 

"Pengajuan penangguhannya secara lisan sama tertulis. Dan pasalnya sama dengan dua orang tersangka sebelumnya, pasal 2 dan 3 juncto pasal 55," beber Rachmat.

Terkait 3 orang anggota dewan yang mangkir, Rachmat mengaku akan melakukan pemanggilan ketiga pada pekan depan. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan akan ada upaya panggilan paksa hingga upaya cekal

"Sesuai ketentuan yang ada kita akan melakukan upaya panggilan paksa hingga upaya cekal," pungkas Rachmat.

Untuk di ketahui, kasus korupsi dana hibah terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system yang berasal dari APBD Pemkot Surabaya tersebut, telah membuat Agus Setiawan Tjong meringkuk di dalam penjara setelah divonis bersalah dan mendapat hukuman selama enam tahun penjara.

Menurut hasil audit BPK, terjadi selisih angka satuan barang yang dinilai telah merugikan negara senilai lebih kurang Rp. 5 miliar.

Sebelumnya, sudah dua anggota DPRD Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Sugito dan Darmawan.(JT)

Foto : Binti Rocmah saat dikeler masuk mobil tahanan Kejari Perak

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...