Skip to main content

Setelah Tahan Binti Rocmah Kejaksaan Akan Panggil Paksa 3 Anggota Dewan yang Mangkir

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Binti Rochmah, anggota DPRD Kota Surabaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, akhirnya ditahan setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Setelah kurang lebih tujuh jam lamanya diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016 yang menggunakan APBD Kota Surabaya, legislator Partai Golongan Karya (Golkar) itu disebut oleh Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, ikut menerima proposal sebanyak 42 proposal dengan nilai bervariatif sekira Rp. 50 juta dari terpidana Agustinus Setiawan Tjong.

"Hasil dari pengembangan pemeriksaan penyidik kepada saudari Binti Rochma, tim penyidik kemudian berkesimpulan menaikkan status Binti Rochma sebagai tersangka," ucap Rachmat.

Rachmat menambahkan, selanjutnya tersangka Binti Rochma, akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Kelas l, Kejaksaan Tinggi Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Rachmat mengatakan Binti Rochmah sempat mengajukan penangguhan tahanan kepada penyidik. Akan tetapi Rachmat mengaku tidak ada satu alasan tidak dilakukan penahanan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, saudari Binti Rochma sempat mengajukan penangguhan penahanan. Berdasarkan pertimbangan kami tidak ada alasan yang mendasar untuk tidak dilakukan penahanan," terang Rachmat.

Rachmat membeberkan alasan penangguhan penahanan Binti Rochma, karena masih ada beban pekerjaan yang harus diselesaikan sampai masa jabatan habis. Sedangkan pengajuan penangguhannya, Rachmat mengaku dilakukan secara lisan dan tertulis. 

"Pengajuan penangguhannya secara lisan sama tertulis. Dan pasalnya sama dengan dua orang tersangka sebelumnya, pasal 2 dan 3 juncto pasal 55," beber Rachmat.

Terkait 3 orang anggota dewan yang mangkir, Rachmat mengaku akan melakukan pemanggilan ketiga pada pekan depan. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan akan ada upaya panggilan paksa hingga upaya cekal

"Sesuai ketentuan yang ada kita akan melakukan upaya panggilan paksa hingga upaya cekal," pungkas Rachmat.

Untuk di ketahui, kasus korupsi dana hibah terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system yang berasal dari APBD Pemkot Surabaya tersebut, telah membuat Agus Setiawan Tjong meringkuk di dalam penjara setelah divonis bersalah dan mendapat hukuman selama enam tahun penjara.

Menurut hasil audit BPK, terjadi selisih angka satuan barang yang dinilai telah merugikan negara senilai lebih kurang Rp. 5 miliar.

Sebelumnya, sudah dua anggota DPRD Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Sugito dan Darmawan.(JT)

Foto : Binti Rocmah saat dikeler masuk mobil tahanan Kejari Perak

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...