Skip to main content

Percepat Pembangunan Alun Alun Surabaya, Akhir Agustus Jalan Yos Sudarso Ditutup Total

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk mempercepat pembangunan alun alun Suroboyo, pemkot Surabaya akhir Agustus 2019 akan menutup total Jalan Yos Sudarso dan akan dialihkan ke Jalan Simpang Dukuh ke arah Genteng Kali.

Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) pemkot Surabaya Iman Krestian mengatakan, akhir Agustus Jalan Yos Sudarso akan ada penutupan total, karena akhir Agustus Jalan Simpang Dukuh sudah selesai.

"Untuk pemindahan utilitas sambil jalan dan belum selesai, sambil menutup jalan keseluruhan biar geraknya bisa cepat." terang Iman kepada media ini, Kamis (15/8/2019).

Kabid bangunan gedung DPRKPCKTR ini menjelaskan, untuk pemindahan utilitas PDAM dan lainnya hanya digeser satu meter dari jalan ke pedestrian dan membutuhkan waktu sepuluh hari. 

"Hanya digeser satu meter ke pedestrian, dan untuk pemindahan totalnya hanya butuh waktu sepuluh hari kerjanya. Kalau untuk gesernya butuh waktu dua hari." jelas Iman.

Iman menambahkan, kalau sekarang proyek sudah dilaksanakan, memberesi area bawah tanah. Setelah ditutup total akan dilakukan pengerukan, dengan kedalaman enam meter.

"Dijalan Yos Sudarso, kalau balai pemuda hanya empat meter saja. "imbuhnya.

"Untuk pekerjaan keseluruhan akhir tahun finishing. Inikan pekerjaan multi years 2019 sampai 2020." pungkasnya.

Sementara Kabid Jalan dan Jembatan DBMP pemkot Surabaya Ganjar Siswo Pramono membenarkan akan ada penutupan total di Jalan Yos Sudarso dan dialihkan ke Jalan Simpang Dukuh arah Genteng Kali.

"Saya sudah menerima surat pemberitahuannya kemarin." ucap Ganjar.

Ganjar menjelaskan, awal September Jalan Simpang Dukuh bisa dilalui, tapi yang dilalui cuma jalan aspalnya saja, tapi belum selesai pedestriannya.

"Kan cuma buat rekayasa, belum selesai semua." jelasnya.

Ganjar kembali menegaskan, bahwa pekerjaan tersebut belum selesai semua dan tinggal pasang keramik.

"Untuk saluran sudah jalan, cuman atasnya saja yang belum kita selesaikan." tegasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...