Jakarta - Warga negara (WN) Prancis, Francois Jacques Giuily (49), lolos dari ancaman hukuman mati dan dituntut 17 tahun penjara. Giuily dituntut karena membawa 3 kg sabu dari Afrika ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Baru saja selesai sidang dengan tuntutan jaksa kepada klien saya selama 17 tahun penjara," kata pengacara Giuily, Raja Nasution, saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/6/2014).
Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Atmaja. Terdakwa dinilai JPU telah bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU Narkotika. JPU juga menuntut denda Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar denda diganti pidana 3 bulan penjara. Dalam sidang itu hadir perwakilan dari Kedubes Prancis dan Konsulat Prancis di Bali.
Atas tuntutan ini, Raja mengaku puas karena kliennya terlepas dari ancaman hukuman mati.
"Artinya jaksa mendengarkan alasan-alasan dan pembelaan kami. Jika klien kami itu mengalami keterbelakangan mental dan hanya dimanfaatkan oleh jaringan narkoba," ujar Raja.
Giuily membawa narkotika 3 kg dari Senegal dengan menyaru sebagai penumpang. Setibanya di Malaysia, perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 867 dari Kuala Lumpur pada 19 Januari 2014. Begitu Giuily tiba di terminal kedatangan internasional, petugas bea cukai mendapati tas tersebut.(Detik.com)
"Baru saja selesai sidang dengan tuntutan jaksa kepada klien saya selama 17 tahun penjara," kata pengacara Giuily, Raja Nasution, saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/6/2014).

Atas tuntutan ini, Raja mengaku puas karena kliennya terlepas dari ancaman hukuman mati.
"Artinya jaksa mendengarkan alasan-alasan dan pembelaan kami. Jika klien kami itu mengalami keterbelakangan mental dan hanya dimanfaatkan oleh jaringan narkoba," ujar Raja.
Giuily membawa narkotika 3 kg dari Senegal dengan menyaru sebagai penumpang. Setibanya di Malaysia, perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 867 dari Kuala Lumpur pada 19 Januari 2014. Begitu Giuily tiba di terminal kedatangan internasional, petugas bea cukai mendapati tas tersebut.(Detik.com)