Skip to main content

Debat kandidat Capres - Cawapres

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti malam akan melaksanakan debat pertama pasangan calon Pilpres 2014. Tema debat kali ini adalah pembangunan demokrasi, pemerintahan yang bersih dan kepastian hukum.

Debat pertama dari lima kali yang akan dihelat itu akan menghadirkan pasangan capres-cawapres lengkap, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Jika melihat dari peserta debat yang ada, cuma Hatta yang belum berpengalaman dalam debat kandidat. Sementara tiga peserta lain mempunyai pengalaman berdebat sebagai tahapan untuk meraih jabatan publik.

Prabowo pernah mengikuti debat saat menjadi cawapres di Pilpres 2009. Saat itu mantan Danjen Kopassus tersebut berpasangan dengan capres Megawati Soekarnoputri.

Sementara Jokowi pernah mengikuti debat kandidat saat menjadi calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2012 silam. Bersama pasangannya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jokowi bahkan mengikuti debat hingga pilgub putaran kedua, sampai akhirnya berhasil mengalahkan pasangan incumbent Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.

JK adalah yang paling berpengalaman mengikuti debat kandidat. Pria asal Makassar ini pernah mengikuti semua debat capres-cawapres yang pernah dilakukan di republik ini.

Pada pilpres pertama 2004, JK hadir dalam debat sebagai cawapres dari capres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sementara pada Pilpres 2009, JK tampil sebagai capres bersama cawapresnya, Wiranto. Saat itu, JK sempat menyita perhatian publik karena berbicara meninggalkan podium, sesuatu yang di luar kebiasaan pada kontestan debat kandidat.

Hatta adalah yang belum pernah sama sekali merasakan panasnya panggung debat kandidat. Ini semata-semata karena ketua umum PAN tersebut belum pernah menjabat jabatan publik lewat pemilihan umum.

Sebagaimana diketahui, karier jabatan publik Hatta selama ini adalah sebagai menteri, jabatan yang ditunjuk presiden berdasarkan hak prerogatifnya.

Namun tak pernah ikut debat kandidat, bukan berarti besan Presiden SBY ini tak berpengalaman berdebat. Pengalamannya sebagai aktivis mahasiswa ITB dan kiprahnya di birokrasi tentu modal penting baginya untuk tampil pertama kali dalam debat kandidat.

Bahkan, mantan Menko Perekonomian itu mengaku sangat siap menghadapi debat capres-cawapres sebentar malam ini. Siap, sangat siap, tegas Hatta belum lama ini.(Merdeka.com)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...