
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Selain Satrijo Sigit Wirjawan, KPK juga menjadwalkan memeriksa 2 pihak swasta. Mereka adalah Marketing Manager PT Excelpoint System Rinaldo Panjaitan, dan pegawai HP Indonesia Habib Muhammad.
Namun, Priharsa mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan. Ia hanya menyatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan.
Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga telah dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun ()
lipsus