Skip to main content

Polisi Ringkus Polwan Gadungan Berpangkat Iptu

JOMBANG - Kepolisian Resort Jombang menangkap seorang yang diduga Polwan gadungan berpangkat Iptu, Senin (17/6). Pelaku bernama Endang Suprihatin (39), warga Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. 

Dari tangannya, petugas menyita serangam Polwan dengan identitas Iptu Paramita ZA. Pelaku ditangkap di SPBU Bandar Kedungmulyo saat akan memakai seragam warna cokelat tersebut.

"Kasus ini kemudian kita limpahkan ke Polres Jombang untuk ditindaklanjuti. Pelaku kita tangkap saat hendak menjalankan aksinya dengan mengenakan seragam Polwan berpangkat Iptu," kata Kapolsek Bandar Kedungmulyo, AKP Yogas.

Dengan wajah menunduk, Endang kemudian dinaikan ke mobil patroli. Ia diserahkan ke Satreskrim Polres Jombang. Tidak ketinggalan pula, satu stel baju warna cokelat juga disertakan.

Kapala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang curiga karena Endang kerap menitipkan seragam Polwan ke salah satu petugas cleaning service di SPBU Bandar Kedungmulyo.

Jika pagi hari, pelaku mendatangi SPBU tersebut untuk memakai baju kebesaran Polri. Sedangkan sore harinya Endang kembali ke SPBU untuk menitipkan baju warna cokelat tersebut. Hal itu dilakukan hingga sebulan lebih. Kepada petugas SPBU, Endang mengaku berdinas di Polda Jatim.

Nah, berawal dari kecurigaan itulah warga melaporkan kejanggalan tersebut ke polisi. Selanjutnya, sejumlah personel Polsek Bandar Kedungmulyo melakukan penyanggongan di lokasi yang dimaksud. Gayung pun bersambut, tak berselang lama pelaku muncul di lokasi.

Tak ingin membuang kesempatan, korps berseragam cokelat langsung meringkusnya. Dari tangan Endang, polisi menemukan seragam warna cokelat dengan pangkat Iptu. "Pelaku mengakui kalau bukan Polwan," kata Widodo.

Kepada petugas, pelaku juga mengaku kalau selama ini menawarkan ke warga untuk masuk Polwan. Syaratnya, orang yang ditawari itu diminta membayar Rp 60 juta. "Namun demikian kita belum menemukan siapa korban yang telah tertipu itu. Kita masih melakukan pendalaman," katanya menambahkan.

Atas tertangkapnya Polwan 'abal-abal' itu, Widodo meminta agar masyarakat waspada dengan modus penipuan menjelang rekrutmen Polwan se-Indonesia yang jumlahnya mencapai 7 ribu personel. Nah, untuk di Jombang sudah ada 351 pendaftar Polwan.

"Makanya masyarakat jangan sampai tertipu. Rekrutmen Polwan ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Jika ada yang meminta uang laporkan saja ke polisi," pungkas Widodo.(bejat)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...