Skip to main content

Dua PSK di eks Lokalisasi Sememi Positif HIV-AIDS

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, pada Sabtu (31/5) lalu menggelar operasi yustisi di bekas lokalisasi Moro Seneng, Sememi. Dari operasi tersebut, ditemukan 26 wanita harapan di Wisma Srikandi dan Wisma Sriwijaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto menegaskan bahwa sebagai institusi penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP tetap melakukan pengawasan rutin terhadap bekas lokalisasi di Surabaya yang sudah dialih fungsikan. Pengawasan tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas prostitusi. Sebab, jelas Irvan, di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1999 tegas dinyatakan tentang larangan menggunakan bangunan dan tempat untuk perbuatan asusila serta pemikatan untuk melakukan perbuatan asusila di Surabaya.
"Bila ternyata masih ada praktek, berarti jelas melanggar Perda," tegas Irvan ketika jumpa pers di kantor Bagian Humas Kota Surabaya didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Bagian Humas Kota Surabaya.
Dijelaskan Irvan, untuk melakukan kegiatan pengawasan terhadap bangunan bekas lokalisasi yang sudah dialih fungsikan, pihaknya memiliki banyak cara. Diantaranya dengan melibatkan Satpol PP di masing-masing kecamatan. Selama ini, mereka lah yang menjadi ujung tombak karena cakupa n luas wilayah Surabaya. Seperti pada razia di Sememi.
"Itu yang bisa kita lakukan. Pada malam minggu kita juga menyisir ke berbagai tempat yang terkait Rumah Hiburan Umum (RHU) di mana kami masuk sebagai anggota bersama Disbupdar," jelas mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya ini.
 Operasi yustisi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan terhadap ke-26 wanita harapan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan HIV terhadap 26 orang wanita harapan yang terjaring razia di eks lokalisasi Sememi pada Sabtu (31/5) lalu. Dari pemeriksaan tersebut, dua orang dinyatakan positif HIV. Selain melakukan pengobatan IRV, Dinkes juga melakukan penyuluhan dan pendampingan.
"Untuk memotong penularan HIV, kami mengimbau agar mereka (dua PSK yang positif HIV) untuk tidak lagi praktek di tempat (lokalisasi) lainnya," tegas Febria Rahmanita.
Dijelaskan Febria, berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2013 Pasal 15, bahwa setiap orang yang positif HIV, dilarang melakukan tindakan yang patut diketahui dapat menularkan atau menyebarkan infeksi HIV pada orang lain. Dan di pasal 41, setiap orang atau penanggung jawab usaha yang melanggar ketentuan seperti bunyi Pasal 15, dikenakan sanksi paling berat kurungan selama tiga bulan dan denda paling besar 30 juta. "Kami  bukannya membedakan penderita HIV. Justru Perda ini melindungi penderita HIV. Tetapi juga melindungi yang belum terkena HIV," jelas Febria.
Sementara untuk 24 orang yang dinyatakan negatif, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendampingan. Dan setelah Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim,  disepakati bahwa ke-24 wanita harapan tersebut dikirim ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) di Kediri untuk mengikuti pelatihan. "Kami koordinasi dengan Pemprov karena kebanyakan dari luar kota. Dua orang yang positif HIV itu juga berasal dari Kota Malang," sambung Febria.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Supomo, menjelaskan bahwa tidak ada dana kompensasi untuk wanita harapan di lokalisasi Sememi yang tidak tepat sasaran seperti yang diberitakan di media. Dia menjelaskan, Dinsos Kota Surabaya sudah melakukan pendataan selama delapan kali. Tapi tidak berhasil. Baru pada pendataan kesembilan, Dinsos bisa mendata 95 orang.
"Data itu valid. Kalau 26 orang itu tidak mau didata, pemikiran mereka kalau tidak mau didata dan tidak menerima uang maka lokalisasi tidak ditutup, padahal itu keliru. Bahwa kita melakukan penutupan karena ada Perda yang menyatakan bangunan dilarang sebagai tempat asusila. Jadi tanpa menerima itupun, lokalisasi akan tetap ditutup," jelas Supomo.(pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...