Skip to main content

Tower di Jalan Tanah Merah Sayur VII Bodong



SURABAYA – Terbitnya Perda Nomer 5 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Menara Telekomunikasi Bersama yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya guna untuk melakukakn penataan terhadap penyelenggara telekmunikasi agar semua penyedia jasa telekomunikasi wajib menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta harus mempunyai ijin operasional menara telekomunikasi dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi.

Dimana ijin tersebut dikeluarkan oleh Kepala Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta harus memiliki ijin IMB dari Dinas Ciptakarya dan Tata ruang yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika( Diskominfo), Dinas Perhubungan dan Badan Lingkungan Hidup(BLH) kota Surabaya sesuai dengan Bab V terkait Perizinan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama Pasal 16 dan 17 Perda Nomer 5 Tahun 2013.

Seperti yang diungkapkan Kabid Postel Diskominfo Adang Kurniawan saat ditemui pada tanggal 16/6 Senin diruang kerjanya,” Menara yang ada yang ada di jalan Tanah Merah Sayur di duga tak berijin pasalnya dari hasil sidak lokasi yang dilakukan oleh anggota Diskominfo Pemkot Surabaya pada tanggal 17/6 Selasa bahwa titik kordinat menara tersebut ternyata ada diluar zona yang telah ditentukan selain itu sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik menara tersebut karena kita sama sekali belum menerima pengajuan ijin operasional menara  yang ada di jalan Tanah Merah,”terangnya.


Masih menurut Adang,” Dalam pengajuan ijin mendirikan menara ada beberapa regulasi yang harus dilakukan antara lain ijin cell plan yang dikeluarakan oleh Diskominfo, ijin IMB IMB dari Dinas Ciptakarya, ijin ketinggian dari Dinas Perhubungan apakah menganggu penerbangan apa tidak serta UKL – UPL dari Badan Lingkungan Hidup, dan untuk mendapatkan semua itu harus mendapatkan rekomendasi dari kita sesuai dengan Perda Nomer 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama,”imbuhnya  (Topan )

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...