SURABAYA – Walaupun di terbitkannya Perda Nomer 5 tahun 2013 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama yang bertujuan untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat maka perlu dilakukan penataan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi oleh Pemerintah daerah.

Seperti yang diungkapkan oleh Narasumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya,"Sejak berdirinya tower tersebut warga disini tidak setuju selain belu memunyai ijin, juga tidak ada sosialisasi serta uang konpensasi bagi warga yan terdampak dan masalah tersebut sudah kita laporkan ke Pemkot Surabaya tetapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya,"ungkapnya
Walaupun belum mengantongi perijinan seperti yang tercantum dalam Perda Nomer 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunkasi Bersama, Tower bodong yang ada dijalan Simo Tambaan Sekolahan milik PT Daya Mitra Telekomunikasi tetap saja beroperasi sampai sekarang seakan tidak peduli dengan semua persyaratan/Perda yang di keluarkan oleh Pemkot Surabaya.(Topan)