Skip to main content

Tower Bodong di Jalan Simo Tambaan



SURABAYA – Walaupun di terbitkannya Perda Nomer 5 tahun 2013 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama yang bertujuan untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat maka perlu dilakukan penataan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi oleh Pemerintah daerah.

Namun hal tersebut tidak dipatuhi oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi yang beralamat di jalan MT Haryono Kav 15 Jakarta selaku pemilik tower bodong yang ada di jalan Simo Tambaan Sekolahan No 34 Surabaya yang di duga telah melanggar Perda No 5 tahun 2013 karena tidak mempunyai ijin persyaratan seperti yang ditentukan dalam Perda diantaranya ijin IMB dari Dinas Ciptakarya, Ijin UKL – UPL dari Badan Lingkungan Hidup(BLH) serta Ijin Ketinggian dari Dinas Perhubungan (Dishub) dengan memperhatikan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan(KKOP) kota Surabaya dan untuk mendapatkan ijin tersebut pihak penyelenggaraa jasa telekomunikasi harus lebih dulu mendapatkan ijin operasional(Cell plan) dari Dinas Komunikasi dan Informatika berkaitan dengan zona penempatan lokasi dan pengunaan bersama.

Seperti yang diungkapkan oleh Narasumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya,"Sejak berdirinya tower tersebut warga disini tidak setuju selain belu memunyai ijin, juga tidak ada sosialisasi serta  uang konpensasi bagi warga yan terdampak dan masalah tersebut sudah kita laporkan ke Pemkot Surabaya tetapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya,"ungkapnya

Walaupun belum mengantongi perijinan seperti yang tercantum dalam Perda Nomer 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunkasi Bersama, Tower bodong yang ada dijalan Simo Tambaan Sekolahan milik PT Daya Mitra Telekomunikasi tetap saja beroperasi sampai sekarang seakan tidak peduli dengan semua persyaratan/Perda yang di keluarkan oleh Pemkot Surabaya.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...