Skip to main content

Ketua MPC PP Surabaya Ancam Gugat Kasatpol-PP Kota Surabaya



SURABAYA - Merasa kecewa atas tindakan penertiban alat peraga kampanye(APK) Capres Prabowo-Hatta yang dilakukan anggota Satpol-PP kota Surabaya, MPC Pemuda Pancasila Surabaya berencana akan menggugat Irvan Widyanto sebagai Kasatpol-PP karena di nilai overlap dan melampaui wewenang KPU. Tak tanggung-tanggung, tim advokasi MPC PP Surabaya sedang menyiapkan tuntutan materiil dan imateriil jika Walikota Surabaya tidak merspon dengan baik.

Di posko Rumah Merah Putih jalan Jaksa Agung Soeprapto, MPC Pemuda Pancasila Surabaya menyatakan kekecewaannya terhadap sikap dan tindakan Irvan Widyanto Kasatpol-PP kota Surabaya karena telah menggerakkan anggotanya untuk melakukan penertiban sejumlah banner milik Capres Prabowo-Hatta yang dianggapnya melampui kewenangannya.

Ketua MPC PP Surabaya, Haries Purwoko meminta Walikota Tri Rismaharini untuk meninjau dan mengevaluasi kinerja Kasatpol PP Surabaya, karena tindakan anggota Satpol-PP kota Surabaya dibawah pimpinan Irvan Widyanto dalam mencopoti alat peraga kampanye (APK) dianggap overlaping dan melampaui kewenangan dari Panwaslu.

"Yang berhak menertibkan APK adalah kewenangan Panwas. Jangan Satpol PP yang sendirian mencopoti APK, kalau masih melakukan itu, mohon walikota untuk mengganti Kasatpol PP. Tugas Satpol PP tidak hanya masalah APK, mohon ini kita sikapi ini dengan dewasa. Jelas ada aroma diskriminasi yang kuat. Sedangkan banner capres lainnya dibiarkan. Kalau memang tidak boleh, ya tidak boleh semua " tandas Haries Purwoko.

Untuk itu Haries meminta agar Kasatpol-PP kota Surabaya tidak lagi melakukan tindakan yang sama, karena jika tetap dilakukan maka pihaknya sudah menyiapkan tim advokasi untuk membawa kasusnya ke ranah hukum.

Terkait pembongkaran tersebut, Senin (23/6) malam, diceritakan oleh Samsurin Welangon ketua bidang OKK MPC PP kota Surabaya bahwa sempat digelar pertemuan antara pimpinan MPC PP Surabaya dengan Kasatpol PP di kantor Satpol PP Surabaya. Alhasil pihak Kasatpol PP telah menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada MPC PP Surabaya dan tim Prabowo-Hatta dan pihak Satpol PP menyerahkan kembali 147 buah banner yang telah dicopoti.

"Saya atas nama pribadi dan sebagai warga Surabaya minta maaf atas inisiatif saya ini," kata Ketua OKK MPC PP Surabaya, Samsurin Welangon menirukan ucapan Kasatpol PP, Irvan Widyanto saat pertemuan di kantor Satpol PP.

Ditambahkan Samsurin Welangon, jika dalam pertemuan itu pihaknya berusaha untuk mendiskusikan agar kejadian ini tidak terulang lagi. Terkait tupoksi dan wewenang Satpol PP di Pilpres 2014.

"Yang dilakukan oleh Satpol PP yang salah kaprah harus dihentikan. Agar peserta pemilu tidak dirugikan karena menyangkut anggaran kampanye," tuturnya. Untuk itu Pemkot mestinya rekordinasi dengan KPU dan Panwaslu untuk terkait masalah penertiban.

Sedangkan menurut Arief Indrianto, Wakil Ketua Pemuda Pancasila Surabaya, hingga saat ini tidak ada banner Prabowo yang pemasangannya dipaku, karena pihaknya berusaha patuh dengan aturan dan berhati-hati.

"Punya kita diikat semua. Bahkan kalau ada yang dipaku, langsung kita lepas, beberapa waktu sebelumnya baik saat pilwali, pilgub, APK juga dipasang di tempat yang sama. Namun tidak ada persoalan, Kita sudah pasang sejak  4 Juni lalu, tapi baru dicopoti tanggal  21. Ini jelas tebang pilih dan inisiatif Satpol PP ini yang salah. Jangan diskrimasi, semua harus sama-sama dan harus disikapi proses sosialisasi pilpres ini " terangnya.
.
Seperti diketahui bahwa hari Senin (23/6) di Surabaya, banner Prabowo-Hatta yang dicopot ada di beberapa titik, seperti di Jalan Kertajaya, Manyar Kertoadi, Ngagel, Darmokali, Marmoyo, Kutai, Ciliwung dan Jemursari, Kepala Satpol PP Surabaya menyatakan bahwa pencopotan itu atas inisiatifnya karena merusak keindahan kota dan tidak ada izin pemasangan dari pihaknya. 

Ditambahkan Samsurin Welangon ketua bidang OKK MPC PP kota Surabaya bahwa pihaknya telah mengeluarkan dan memasang banner Capres Prabowo-Hatta sampai tiga kali yang masing- masing berjumlah 1200 buah, karena selalu raib setelah beberapa hari terpasang. Sehingga pihaknya mengaku layak untuk mengajukan tuntutan materiil sekaligus imateriil kepada pemkot Surabaya.(pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...