Skip to main content

Selain Videotron, Anak Kementerian Koperasi dan UKM Tersandung Kasus Korupsi Lift



JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak menahanan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM 2012, Kasiyadi.

Pihak kejaksaan tidak menahanannya lantaran dirinya juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lift di kementerian yang dipimpin oleh Syarief Hasan tersebut.

"Kenapa nggak ditahan? Sebetulnya Kasiyadi ini terlibat juga terkait kasus pengadaan lift di Kementerian Koperasi dan UKM, yang dalam tahap ini sudah juga kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman, di kantornya, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Toegar menjelaskan, pihaknya tengah menyidik kasus pengadaan 8 unit lift di Kementerian Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2012 senilai 23,2 miliar.

PT Karunia Guna Inti Semesta dan PT Likotama Haru selaku rekanan memang benar mengadakan 8 unit lift untuk Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, hasil penyidikan terungkap, kualitas lift-lift tersebut terbilang buruk karena hasil rakitan.

Hasil hitungan sementara kejaksaan, kerugian negara dalam pengadaan 8 unit lift tersebut mencapai lebih Rp 16 miliar.

"Selisihnya dalam kontrak lift seharga Rp 23,2 miliar. Ternyata barang lift rakitan yang dibeli cuma Rp 4 miliar sekian. Selisihnya plus minus Rp 19 miliar. Kalau dipotong pajak dan lain-lain, maka kerugian negaranya sekitar Rp 16 miliar," jelas Toegar.

Sejauh ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut. Ketiganya yakni, Kasyadi selaku panitia lelang dari Kementerian Koperasi dan UKM, RF selaku Direktur Utama PT Karunia Guna Inti Semesta serta SB dari PT Likotama Haru.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. "Jadi, untuk Kasiyadi ada dua kasus yang harus dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Menurut Toegar, sebenarnya ada seorang pejabat dari Kementerian Koperasi dan UKM lain yang juga menjadi tersangka kasus pengadaan lift ini, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasnawi Bachtiar. Namun, penyidikan terhadap Hasnawi yang juga menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan videotron tersebut dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia di tahanan.

Toegar menambahkan, meski ada dua tersangka dari Kementerian Koperasi dan UKM menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan videotron dan lift, namun jaksa belum menemukan alat tentang keterlibatan pejabat lain dari kementerian tersebut.

"Tentu nanti perkembangan fakta penyidikan, jika ada yang lain sesuai hukum yang berlaku," kata Toegar.()
tribun

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...