Skip to main content

Temui Ribuan Buruh Gus Ipul Rela Hujan-hujanan Sampaikan UMSK

SURABAYA (Mediabidik) - Di tengah guyurang hujan, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menemui ribuan buruh yang menanti penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di depan kantor Gubernur Jl Pahlawan Surabaya.

Secara langsung, Gus Ipul memberikan penjelasan proses penetapan UMSK kepada ribuan buruh. Setidaknya ada tiga daerah yang ditetapkan UMSKnya yakni Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan.
Gus Ipul mengatakan, setelah melewati proses panjang akhirnya ditetapkan UMSK melalui SK Gubernur Jatim. 

"Ini suatu proses dialog diskusi melalui dewan pengupahan Jatim. Melewati pengkajian diskusi dan sekaligus mencoba untuk mencari jalan tengah ," ujar wakil gubernur yang akrab disapa Gus Ipul, Jumat 19 Januari 2018.

Besaran upah sektoral yang ditetapkan yakni Sidoarjo dan Pasuruan dengan besaran 9 persen, 8 persen dan 6 persen dari UMK. Lalu Surabaya ditetapkan 5 persen. Sedangkan dua daerah ring satu lainnya yakni Kabupaten Mojokerto dan Gresik tidak mengusulkan. 

Terlepas dari penetapan ini Gus Ipul mengingatkan agar dunia usaha harus tetap bisa bertahan dalam persaingan yang semakin ketat. Disamping juga tidak mengabaikan kesejahteraan buruh.

"Ini yang diinginkan oleh pemerintah. Alhamdulillah Kita berterima kasih kepada pimpinan buruh yang ada di Jatim di mana mau melakukan dialog, kemudian juga mengembangkan sikap saling pengertian dengan para pengusaha ini penting," bebernya seusai melakukan syukuran atas ditetap UMSK di Kantor Gubernur Jatim. 

Di tempat yang sama, ketua dewan pengupahan serikat kerja Jatim Ahmad Fauzi menyebutkan, besaran UMSK ini harus lebih besar dari UMK. Setelah melalui perdebatan yang panjang antara APINDO, yang sempat menolak keras. Namun pihaknya terus mendorong bersama pemerintah bahwa UMSK harus ada di Jatim.

"ini adalah bagian dari peningkatan kesejahteraan. UMSK ini ditetapkan kepada perusahaan-perusahaan yang mampu, seperti Tbk, perusahaan penanam modal asing, hotel bintang 5 dan perusahaan yang go public. Diharapkan mereka ini menjalankan UMSK agar kesejahteraan pekerja terpenuhi," kata Fauzi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Setiajid mengatakan, dalam 4 tahun terakhir ini hanya 3 daerah yang mengusulkan UMSK. Ketiganya adalah Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan. 

"Dalam peraturan pemerintah nomer 78 tahun 2015, memang UMP, UMK dan UMSK adalah kewenangan gubernur untuk menetapkan," kata Setiajid. 

Penetapan UMSK ini telah dikuatkan dengan Peraturan Gubernur nomer 1 tahun 2018. Dalam pergub tersebut, Surabaya ada 124 sektor, Sidoarjo ada 111 sektor dan Pasuruan sebanyak 57 sektor dan semua sesuai rekomendasi dari kepala daerah masing-masing. "Penerapannya tentu sektor yang masuk dalam KBLUI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)," tuturnya. ( rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...