Skip to main content

Awal Februari Dishub Surabaya Rekayasa Lalin Jemur Ngawinan

SURABAYA (Mediabidik) - Guna pelancar lalu lintas di dikawasan Jemur Ngawinan sebelah timur Frontage Jalan A.Yani, dalam minggu ini Dinas Perhubungan bersama Dinas PU Bina Marga dan Satlantas Polrestabes Surabaya akan melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Jemur Ngawinan, yang sebelumnya dua arah menjadi satu arah.

Irvan Wahyu Drajat Kepala Dinas Perhubungan kota Surabaya mengatakan, minggu ini ahkir Januari atau awal bulan depan kita kordinasi dengan Bina Marga untuk penyelesaian rekayasa lalu lintas dikawasan Jemur Ngawinan Frontage Timur.

"Diharapkan, PU Bina Marga segera memindahkan separator (pembatas jalan) sehingga simpang Jemur Ngawinan, Jemur Sari dan A.Yani akan ideal dilakukan rekayasa lalu lintas,"terang Kadishub Surabaya, Kamis (25/1).

Kadishub Surabaya menambahkan, diharapkan nanti dari Jemur Sari dan Jemur Handayani yang menuju selatan tidak lagi melintasi palang pintu kereta api di Jemur Ngawinan tapi bisa langsung belok ke kiri.

"Belok kiri Frontage timur, yang menuju selatan lanjut dan yang menuju utara akan berputar disimpang baru kita yang di A.Yani, Jemur Sari I atau di depan BRI. Sehingga langsung bisa putar balik ke arah utara,"ucapnya.

Pria lulusan S2 Manajemen Teknik ITS 2003 ini melanjutkan, karena dulu memang selain menunggu penyelesaian Jemur Ngawinan juga penyelesaian Dolog.

"Karena Dolog sudah selesai, kini tinggal penyelesaian Jemur Ngawinan,"ucapnya.

Masih menurut Irvan, ini merupakan pekerjaan rumah (PR) tahun kemarin dan kita sudah melakukan pengecatan marka, pemindahan traffik dan sebagainya.Tinggal pemindahan separator saya harapkan minggu ini selesai. 

"Nanti kami kordinasi dengan Satlantas Polrestabes untuk uji coba rekayasa disitu. Jadi nanti palang pintu Jemur Ngawinan akan full untuk arah lalu lintas dari selatan khususnya, yang menuju Jemur Sari, Jemur Handayani yang dulu dua arah akan jadi satu arah, sehingga cukup lebar, yang selama ini masih tersisa, palang pintu kereta api yang menutup diharapkan lebih lancar."paparnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...