Skip to main content

Petani Garam Ajak Komisi B DPRD Jatim Sidak Bongkar Muat Garam Impor

SURABAYA (Mediabidik) -  Puluhan petani garam asal pulau Madura ajak Komisi B DPRD Jatim yang membidangi perekonomian mendatangi pelabuhan Tanjung Perak guna memastikan  adanya kapal asing yang memuat garam impor dermaga karena khawatir bocor di pasaran. 

"Sejak kabar impor garam sampai ke masyarakat sekarang harganya turun menjadi Rp 2 ribu per kilogram. Padahal seminggu lalu masih Rp 2700 perkilonya, " kata Uget ketua Aliansi Masyarakat Garam Sumenep, Rabu (31/1).

Sementara itu ketua Komisi B Ahmad Firdaus Febrianto mengatakan sebenarnya petani garam di Madura tidak melarang garam impor asalkan sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, jika impor itu dilakukan melebihi kuota bisa menyebabkan harga garam lokal anjlok. 

Disampaikan politisi Asal Fraksi Gerindra ini bahwa para petani juga menuding, pemerintah pusat tidak transparan dalam menyampaikan kuota impor garam. Karena selama ini, kuota garam impor cenderung meningkat setiap tahunnya. 

"Kami sudah menanyakan kepada pemerintah seperti kementerian perindustrian dan kementerian KKP tetapi tidak ada pemberitahuan yang jelas," jelas firdaus.

Mereka juga khawatir garam impor yang datang untuk sektor industri bocor ke masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah membentuk Satgas untuk mengatasi masalah itu. 

"Harus ada tindakan tegas dari pemerintah dengan membentuk Satgas Pangan. Kalau ada perembesan kebutuhan industri dan untuk konsumsi maka harus dilakukan tindakan tegas," tandasnya. 

Para wakil rakyat yang ikut sidak di pelabuhan ini mengakui bahwa ada kapal garam impor yang bersandar di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

"Kita sudah melihat fisik garamnya memang termasuk garam impor," imbuh Agus Maimun anggota komisi B.

Dia berharap agar impor garam yang masuk Jawa Timur tidak merusak harga garam lokal. Karena itu,  dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil instansi yang berwenang agar masalah tersebut bisa segera dicari solusinya.  

"Sebenarnya kita tidak menolak garam impor asalkan peruntukannya jelas. Kalau garam impor itu merugikan rakyat maka ini yang tidak dikehendaki 

Dikatakannya, stok garam lokal pertahun mencapai 1,1 juta ton di Jatim. Sedangkan, kebutuhan garam industri di Jatim mencapai 500 ribu ton pertahun. 

"Karena itu kita mempertanyakan untuk apa impor garam sebanyak 2,7 ton pertahun. Untuk apa," pungkas politisi Fraksi PAN ini. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...