Skip to main content

Mangkir Setahun Lebih, PNS Pemkot Surabaya Masih Terima Gaji

SURABAYA (Mediabidik) - Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) seharusnya menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan kewajiban PNS yang diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 23 ayat (d) dan (e).

Ternyata aturan tersebut tidak berlaku bagi dua orang PNS yang bernama Hamzah Fajri dan Muhamad Umar Syarif yang mana mereka berdua masih menjabat sebagai pegawai di Dinas Sosial dan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) pemkot Surabaya. Ironisnya walaupun sudah mangkir lebih dari satu tahun mereka berdua masih terima gaji dan tunjangan dari pemkot Surabaya.

Afgani Wardana Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) saat dikonfirmasi membenarkan, kalau itu sudah lama dan kita sudah mengambil langkah preventifnya ada.

"Makanya kita bersurat ke BKD dan Inspektorat beberapa hari lalu, sudah semuanya,"ucap Afgani saat dikonfirmasi melalui ponselnya, usai sidang paripurna, Senin (15/1).

Kepala Dispora menambahkan, itu dasarnya surat dari provinsi, waktu itu Koni Provinsi. Sekarang kan sudah beberapa tahun yang lalu, maka kini kita tindak lanjuti.

"Oleh karena itu, kami Dispora pro aktif memberikan masukan kepada BKD dan Inspektorat langkah apa yang harus kita lakukan, cuman kita terikat pada aturan ASN, kita ngak bisa melangkahnya disitu."ujarnya.

Masih menurut Afgani, selain bersurat ke BKD dan Inspektorat, kami juga bersurat ke Walikota, sambil kita menunggu tindak lanjut dari BKD dan Inspektorat.

"Karena sudah sekian tahun, satu tahun lebih, karena itu sudah melanggar aturan ASN."pungkasnya.

Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD kota Surabaya ini melanjutkan, kalau sampean dengar ada dua orang yang satu bukan PNS dan yang PNS hanya Muhamad Umar Syarif.

"Itu atlit karate dan dia sudah menjuarai di tingkat internasional, soal posisi sekarang di Swis atau dimana saya tidak tau." ucapnya.

Ketika ditanya, apakah yang bersangkutan masih menerima gaji dari pemkot Surabaya, Afgan menjelaskan, kalau gajian menurut ketentuan tetap diberikan.

"Karena selama ini belum ada sanksi, jadi selama ini tetap diberikan. Begitu nanti sudah ada sanksi, terkait keberadaannya tidak ada ditempat, terus absen sekian lama, pada ahkirnya mungkin dihentikan."paparnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...