Skip to main content

Mangkir Setahun Lebih, PNS Pemkot Surabaya Masih Terima Gaji

SURABAYA (Mediabidik) - Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) seharusnya menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan kewajiban PNS yang diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 23 ayat (d) dan (e).

Ternyata aturan tersebut tidak berlaku bagi dua orang PNS yang bernama Hamzah Fajri dan Muhamad Umar Syarif yang mana mereka berdua masih menjabat sebagai pegawai di Dinas Sosial dan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) pemkot Surabaya. Ironisnya walaupun sudah mangkir lebih dari satu tahun mereka berdua masih terima gaji dan tunjangan dari pemkot Surabaya.

Afgani Wardana Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) saat dikonfirmasi membenarkan, kalau itu sudah lama dan kita sudah mengambil langkah preventifnya ada.

"Makanya kita bersurat ke BKD dan Inspektorat beberapa hari lalu, sudah semuanya,"ucap Afgani saat dikonfirmasi melalui ponselnya, usai sidang paripurna, Senin (15/1).

Kepala Dispora menambahkan, itu dasarnya surat dari provinsi, waktu itu Koni Provinsi. Sekarang kan sudah beberapa tahun yang lalu, maka kini kita tindak lanjuti.

"Oleh karena itu, kami Dispora pro aktif memberikan masukan kepada BKD dan Inspektorat langkah apa yang harus kita lakukan, cuman kita terikat pada aturan ASN, kita ngak bisa melangkahnya disitu."ujarnya.

Masih menurut Afgani, selain bersurat ke BKD dan Inspektorat, kami juga bersurat ke Walikota, sambil kita menunggu tindak lanjut dari BKD dan Inspektorat.

"Karena sudah sekian tahun, satu tahun lebih, karena itu sudah melanggar aturan ASN."pungkasnya.

Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD kota Surabaya ini melanjutkan, kalau sampean dengar ada dua orang yang satu bukan PNS dan yang PNS hanya Muhamad Umar Syarif.

"Itu atlit karate dan dia sudah menjuarai di tingkat internasional, soal posisi sekarang di Swis atau dimana saya tidak tau." ucapnya.

Ketika ditanya, apakah yang bersangkutan masih menerima gaji dari pemkot Surabaya, Afgan menjelaskan, kalau gajian menurut ketentuan tetap diberikan.

"Karena selama ini belum ada sanksi, jadi selama ini tetap diberikan. Begitu nanti sudah ada sanksi, terkait keberadaannya tidak ada ditempat, terus absen sekian lama, pada ahkirnya mungkin dihentikan."paparnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...